Diupdate pada 27 September, 2026 7:38
BOGOR – Borneo Indonesia News
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, tengah menjadi perhatian setelah inspeksi mendadak Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas dan bangunan yang dinilai perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
Inspeksi tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026. Dalam pemeriksaan, tim Ombudsman mengaku sempat mengalami hambatan ketika hendak masuk ke area blok warga binaan. Ombudsman menyebut petugas lapas menghalangi tim meskipun mereka membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.
Kondisi tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan antara tim Ombudsman dan petugas lapas. Setelah tidak dapat masuk ke area blok seperti yang direncanakan, tim justru menemukan sejumlah bangunan di kawasan sekitar lapas.
Menurut Ombudsman, terdapat lebih dari 10 bangunan yang tampak seperti hunian. Di salah satu bangunan, tim menemukan fasilitas berupa ruang tamu, kamar, televisi, kulkas, meja makan dan sejumlah perlengkapan lainnya. Ombudsman juga menyoroti aspek keamanan serta keberadaan warga binaan di kawasan tersebut.
Temuan itu kemudian mendapat perhatian luas karena kondisi fasilitas yang ditemukan disebut menyerupai hunian rumah pribadi. Namun, status dan fungsi masing-masing bangunan masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan.
Di tengah sorotan tersebut, nama Ferdy Sambo ikut muncul dalam perbincangan publik. Sambo merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang kini menjalani hukuman di Lapas Cibinong setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Meski demikian, kemunculan nama Sambo dalam pemberitaan tidak berarti dirinya terbukti berkaitan dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, justru membantah kliennya pernah menempati hunian bergaya homestay ataupun menikmati fasilitas khusus sebagaimana yang ramai diberitakan.
Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengambil langkah pemeriksaan internal. Kepala Lapas Cibinong bersama empat pejabat struktural lainnya dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan menyusul temuan Ombudsman.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan status bangunan, penggunaan fasilitas, aspek pengamanan, serta kronologi peristiwa ketika tim Ombudsman melakukan inspeksi.
Dengan adanya pemeriksaan internal, berbagai temuan yang muncul saat inspeksi Ombudsman masih harus menunggu hasil pendalaman resmi. Publik pun kini menanti penjelasan pemerintah mengenai bagaimana fasilitas tersebut dikelola dan siapa saja yang memiliki akses terhadap kawasan yang menjadi sorotan.
( Robet T Silun )






