Dendam Istri Dimarahi Soal Utang, Pria di Rohul Pukul Pekerja Pabrik Sawit hingga Tewas

Diupdate pada 28 September, 2026 7:00

Tayang Senin, (28/09/2026)

ROKAN HULU- Borneoindonesianews.com-Polsek Kunto Darussalam mengamankan seorang pria berinisial HG (41) usai diduga menganiaya pekerja pabrik berinisial IS (31) hingga koma dan akhirnya meninggal dunia.

Peristiwa terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 07.45 WIB di lingkungan pabrik kelapa sawit PT SAM II, Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Kunto Darussalam IPTU Feby menjelaskan, kejadian bermula saat para pekerja sedang mengikuti briefing dan menerima arahan dari asisten manajer.

Saat itu tersangka HG mendatangi korban IS sambil membawa sepotong kayu broti yang disembunyikan di belakang punggungnya. Ketika berada di dekat korban, pelaku mengayunkan kayu tersebut dengan kedua tangan dan menghantam bagian belakang kepala korban.

Akibat pukulan itu korban terjatuh dan mengalami luka berat. Pelaku sempat hendak memukul kembali, namun aksinya dihentikan setelah sejumlah karyawan mengamankan pelaku.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros Ujung Batu untuk perawatan intensif. Setelah menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dialaminya.

Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa diduga dipicu persoalan pribadi sehari sebelumnya. Pada Kamis (24/9/2026), istri pelaku berinisial KDN diduga dimarahi dan dibentak korban terkait persoalan utang-piutang. Peristiwa itu kemudian disampaikan kepada pelaku hingga memicu kemarahan.

Menindaklanjuti laporan kejadian, pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB pihak keamanan PT SAM II menghubungi Polsek Kunto Darussalam. Saat itu korban telah dibawa ke rumah sakit, sementara pelaku diduga melarikan diri di sekitar areal perkebunan PT SAM II.

Sekitar pukul 10.15 WIB, Unit Reskrim Polsek Kunto Darussalam bersama keamanan perusahaan berhasil mengamankan pelaku HG di sekitar areal perkebunan.

Saat diperiksa, pelaku mengakui telah memukul korban menggunakan kayu broti hingga tidak sadarkan diri.

Petugas mengamankan barang bukti satu potong kayu broti panjang sekitar 60 cm yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan fakta hukum yang diperoleh(Humas) .

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews