Dua Pria di Kebun Sawit, ditangkap Polsek kepenuhan ,Sita 0,70 Gram Sabu

Diupdate pada 5 Oktober, 2026 6:04

Tayang Senin, (05/10/2026)

ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Tim Polsek Kepenuhan mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua pria di kawasan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial AP (38) dan HL (25), warga Kepenuhan Tengah. Polisi menyita dua plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,70 gram.

Penangkapan dilakukan tim Polsek Kepenuhan yang dipimpin Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H. Setelah mengamankan keduanya, petugas menggeledah sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang dikendarai AP.

Dari dalam jok sepeda motor, petugas menemukan satu kotak rokok Dji Sam Soe warna hitam berisi dua plastik klip bening diduga sabu, satu pipet kaca, serta satu bong.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., http://M.Si., melalui Kapolsek Kepenuhan IPTU Jonnes, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan setiap pelaku yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Jonnes.

Ia mengimbau masyarakat berperan aktif memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada polisi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil tes urine, AP dan HL dinyatakan positif metamfetamina dan amphetamina. Dalam perkara tersebut, AP berperan sebagai pihak yang menguasai barang diduga narkotika, sedangkan HL sebagai pengguna.

Atas perbuatannya, keduanya diproses berdasarkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas polres/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews