Satu Warga Binaan Kabur dari Lapas Pasir Pangarayan, Tim Pencarian Dibentuk

Diupdate pada 6 Oktober, 2026 12:08

Tayang Selasa, (06/10/2026)

Rokan Hulu – Borneoindonesianews.com,-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan membenarkan satu orang warga binaan melarikan diri, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Warga binaan berinisial RI, berstatus Tahanan A III dengan perkara tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peristiwa terjadi setelah waktu Ashar. Berdasarkan informasi awal, warga binaan melarikan diri dengan memanjat atap kamar hunian, kemudian melompat ke tembok pagar Lapas dan keluar. Petugas di Pos 6 yang melihat kejadian langsung menghubungi Komandan Jaga dan melakukan pengejaran ke arah perkebunan warga dan hutan rawa di belakang Lapas.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Lapas Pasir Pangarayan langsung melakukan pengamanan dan pencarian. Tim pencarian telah dibentuk dan disebar ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan warga binaan tersebut.

Kalapas Pasir Pangarayan, Efendi P. Purba, menjelaskan pencarian terus dilakukan.

“Saat ini jajaran Lapas Pasir Pangarayan terus melakukan pencarian terhadap warga binaan tersebut. Tim telah dibentuk dan disebar di beberapa titik untuk melakukan penyisiran,” jelas Efendi.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Polres Rokan Hulu dan Koramil 02 Rambah untuk mempercepat proses pencarian.

Lapas Pasir Pangarayan juga membentuk Tim Investigasi Internal, mengisolasi area kejadian dan melakukan pemeriksaan internal terhadap petugas piket guna mengetahui kronologi pasti serta motif dan modus operandi. Apabila ditemukan unsur keterlibatan dan kelalaian petugas, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Kejadian ini telah dilaporkan ke Ditjen Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjenpas Riau.

Lapas Pasir Pangarayan mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau memiliki informasi terkait warga binaan tersebut agar segera melapor kepada petugas atau aparat penegak hukum terdekat.

(Tim)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews