Polsek Bonai Darussalam Tangkap Pengedar Narkotika, 6 Paket Sabu 1,50 Gram Siap Edar Disita

Diupdate pada 9 Oktober, 2026 8:25

Tayang Jum’at, (09/10/2026)

ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com,-Polsek Bonai Darussalam mengungkap peredaran sabu di Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau.

Seorang pria berinisial M (51) diamankan pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Pemuda Pancasila (PP), Dusun II Kasang Salak, Desa Bonai.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, http://S.Tr.K., M.H. menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Ia kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki Saputra, S.H., CPHR bersama anggota untuk penyelidikan.

Di lokasi, petugas melihat M berada di Pos PP dan membuang sesuatu ke semak-semak di belakang pos. Petugas langsung mengamankan dan menggeledahnya.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu dompet kunci mobil warna hitam, satu sekop dari pipet bening, satu kotak kecil bening, enam paket kecil sabu dalam plastik klip bening seberat 1,50 gram, satu plastik klip sedang bening, dan uang tunai Rp100 ribu.

Kepada petugas, M mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial AS yang beralamat di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak

Tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Humas Polres Rohul/EP)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews