Diupdate pada 10 Oktober, 2026 10:20
Tayang Sabtu, (10/10/2026).
Surabaya-Borneoindonesianews.com,-Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial R (65) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun. Pria tersebut ditangkap pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Korban diketahui tinggal di lingkungan yang sama dengan pria yang kini sedang menjalani proses hukum tersebut.
Kepala Polrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto menjelaskan bahwa tersangka diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban.
Menurut keterangan kepolisian, korban telah mengenal pria tersebut sejak kecil dan kerap bermain di rumahnya. Dugaan tindakan kekerasan seksual itu disebut berlangsung dalam kurun waktu tertentu, dengan salah satu peristiwa yang terungkap terjadi pada Mei 2026.
Dalam penyelidikan awal, polisi menduga korban dipanggil masuk ke kamar sebelum mengalami tindakan kekerasan seksual. Setelah kejadian tersebut, korban disebut menerima uang sebesar Rp5.000. Informasi itu merupakan bagian dari keterangan yang sedang didalami penyidik.
Polisi juga mendalami dugaan adanya kejadian serupa selama periode Mei hingga Juni 2026. Penyidik terus mengumpulkan bukti dan memeriksa keterangan terkait guna mengungkap rangkaian peristiwa tersebut.

Kasus ini mulai diketahui setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada seorang teman. Informasi itu kemudian diteruskan kepada orang tua teman tersebut hingga akhirnya sampai kepada ayah korban, H.C (44).
Setelah mengetahui dugaan peristiwa tersebut, ayah korban melapor ke Polrestabes Surabaya agar kasusnya dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian menyatakan bahwa perlindungan terhadap korban menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini. Pendampingan dan dukungan pemulihan psikologis juga diupayakan sesuai kebutuhan korban.
Atas dugaan perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Saat ini, perkara tersebut masih diproses lebih lanjut oleh kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan hak dan perlindungan korban serta asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.
(Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun






