Diupdate pada 10 Oktober, 2026 2:43
Tayang Sabtu, (10/10/2026)
Tebing Tinggi-Borneoindonesianews.com,- Pemerintah Kota Tebing Tinggi terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sektor pendidikan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Program Jaksa Sahabat Pendidik oleh Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (6/10/2026).
Program yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) ini dirancang sebagai wadah pendampingan hukum dan penguatan koordinasi bagi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga kepala sekolah. Langkah strategis ini bertujuan memetakan risiko, mengedepankan upaya pencegahan penyimpangan anggaran, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif.
Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi tinggi peluncuran program ini. Ia menilai pendampingan dari kejaksaan sangat penting untuk memberikan rasa aman kepada tenaga pendidik dari berbagai tekanan maupun gangguan pihak tak bertanggung jawab.
“Program ini merupakan langkah yang sangat baik untuk memberikan rasa aman kepada kepala sekolah dan tenaga pendidik dalam menjalankan tugasnya. Pendampingan dari kejaksaan akan membantu mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan anggaran sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pendidikan di Sumatera Utara,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menegaskan bahwa kehadiran Program Jaksa Sahabat Pendidik tidak sekadar berfokus pada pengawasan anggaran, tetapi juga sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pendidikan secara menyeluruh.
“Pendidikan bukan hanya soal transfer ilmu pengetahuan, melainkan pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Melalui program ini, Kejaksaan hadir sebagai mitra yang memberikan pendampingan, penguatan, dan edukasi hukum. Tujuan kita adalah memastikan seluruh penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta meminimalkan potensi penyimpangan,” jelas Kajati Sumut.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyambut baik dan siap mengimplementasikan program ini di wilayah Kota Tebing Tinggi. Ia menekankan bahwa alokasi anggaran sektor pendidikan yang cukup besar harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan berintegritas.
“Pendidikan adalah sektor strategis dalam pembangunan bangsa. Dengan besarnya anggaran yang dialokasikan, diperlukan kebijakan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan berintegritas. Kita harus memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan,” tegas Wali Kota.
Wali Kota juga menggarisbawahi pentingnya mengedepankan langkah pencegahan dan edukasi hukum secara berkelanjutan agar para pengelola sekolah tidak meraba-raba dalam mengambil keputusan anggaran.
“Menjaga pendidikan berarti mengawal masa depan bangsa. Oleh karena itu, pencegahan korupsi dan penguatan tata kelola harus menjadi perhatian bersama. Kita tidak ingin menunggu ada persoalan baru bertindak. Pencegahan, edukasi, dan pendampingan hukum harus selalu dikedepankan,” pungkasnya.
Sebagai bentuk keterbukaan, Kejati Sumut dalam acara tersebut juga meluncurkan layanan hotline pengaduan resmi. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh guru, kepala sekolah, maupun masyarakat luas untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, suap, pungutan liar, hingga indikasi tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Turut mendampingi Wali Kota Tebing Tinggi dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Muhamad Denni Saragih, Kabag Pemerintahan Rizki Safitri, dan Kabag Protokol Faisal Ahmad.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sumut, perwakilan pemerintah kabupaten/kota, serta ratusan kepala sekolah dan guru yang berpartisipasi secara luring maupun daring. (RS)
Editor Utama : Robet T. Silun






