Diupdate pada 17 Oktober, 2026 1:34
Tayang Sabtu, (17/10/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews com-Polsek Tandun mengamankan pria berinisial S (40) terkait dugaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Tandun, Kecamatan Tandun, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Petugas menyita satu paket diduga sabu seberat 3,04 gram dan satu unit handphone Oppo warna ungu.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Tandun AKP P. Simatupang, S.H. menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kepada Kapolsek mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Zus Rico Candra, S.H., M.H. bersama personel melakukan penyelidikan dan menemukan pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Saat digeledah, ditemukan satu paket diduga sabu di kantong belakang tersangka. Tersangka mengaku barang itu untuk digunakan bersama teman-temannya. Hasil tes urine sementara juga positif amphetamine dan methamphetamine.
“Kami imbau masyarakat tidak ragu melapor jika mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting membantu kepolisian memberantas narkoba dan melindungi generasi muda,” ujar Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tandun untuk proses hukum lebih lanjut.(Humas/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






