Diupdate pada 19 Oktober, 2026 9:46
Tayang Senin, (19/10/2026)
Batu Bara-Borneoindonesianews.com,- Laporan Polisi dugaan tindak pindana penggelapan berdasarkan pasal 485 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Poksel Medang deras, Polres Batu Bara Polda Sumatera Utara, 5 Oktober 2026 atas nama pelapor Irfandi Ginting dan terlapor Aisyah, ditanda tangani Kepala SPPKT Ajun Inspektur Polisi dua Agus Setiadi dan distempel.
Kronologi peristiwa: Sabtu 03 Oktober sekitar pukul 15.30 WIB didusun Kebun Ubi Desa Pakam, Kecamatan Medang Deras, pelapor bersama Aisyah. Pukul 16.00 WIB pelapor bersama an Putri (saksi) sedang makan, dan saksi putri berkata fan sepeda motor mu mau dibawak ke ke tempat Kak Erni, ya udah ucap Irfan.
Terlapor membawak mengendarai sepeda motor Honda jenis nf 125 M/T No.Polisi BK 4529 AEA warna hitam, milik pelapor, hingga saat ini tidak dikembalikan dan menjadi laporan polisi sejak 5 Oktober 2026.
Sudah menjadi laporan polisi pelapor Irfandi Ginting bersama keluarga dan kerabatnya berusaha mencari informasi keberadaan dari terlapor, kerja keras dari Irfan membuahkan hasil, Kamis 15/10/2026 keluarga dari terlapor mengantarkan barang bukti sepeda motor Honda jenis Nf 125 M/T kekantor polisi Sektor Medang Deras.
Kepala Polisi sektor Medang Deras AKP. AH Sagala, Kanit Reskrim Putra Tanjung , dalam dua hari ini berusaha gelar perkara atau Restoratif dengan upaya perdamaian ganti kerugian, dan sudah terjadi kepakaran damai malam ini dikantor Polsek Medang Deras, dan Berita acara perdamaian ditanda tangani kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor, Sabtu 17/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.
Irfandi Ginting Kecewa terhadap Kapolsek AKP AH Sagala.
Setelah selesai ditanda tangani penyelesaian perdamaian, sangat disayangkan Sepeda motor milik pelapor Irfandi Ginting belum bisa diserah terimakan, menurut Samosir selaku juper pembantu mengatakan: atas perintah Kapolsek AKP AH Sagala sepeda motor akan bisa diserah terimakan kepada pemilik atau pelapor Irfandi Ginting, kami kecewa melihat kinerja Kapolsek, ujar Irfandi.(Firman Napitupulu)
Editor Utama : Robet T. Silun






