Diupdate pada 21 Oktober, 2026 9:40
Tayang Rabu, ( 21/10/2026)
Kubu Raya -Borneoindonesianews.com,-Kenakalan remaja, perundungan, penyalahgunaan media sosial hingga narkotika dapat meninggalkan persoalan panjang bagi pelajar, bahkan berujung pada konsekuensi hukum. Karena itu, Polres Kubu Raya membekali siswa SMAN 1 Sungai Raya dengan pemahaman hukum sekaligus mendorong mereka berani menolak perilaku yang dapat merusak masa depan.
Pesan tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia saat memimpin program “Polisi Peduli Pendidikan” di SMAN 1 Sungai Raya, Selasa (20/10/2026) pagi. Sebanyak 75 siswa mengikuti kegiatan yang juga dihadiri kepala sekolah, dewan guru dan staf.
Rensa mengatakan, pendidikan hukum kepada pelajar tidak semata-mata untuk mengenalkan ancaman pidana. Lebih penting, kata Rensa, pemahaman hukum perlu dibangun sejak dini agar siswa mampu mengenali perilaku berisiko, mengambil keputusan secara bertanggung jawab, dan mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan.
“Polisi Peduli Pendidikan ini bertujuan menghadirkan sosok Polri yang edukatif, pengayom, dan dekat dengan dunia pendidikan. Kami ingin membangun kesadaran hukum sejak dini sehingga para pelajar memahami konsekuensi yuridis dari setiap tindakan, termasuk kenakalan remaja, cyberbullying, perundungan fisik hingga penyalahgunaan narkotika,” kata Rensa.
Menurut Rensa, tantangan yang dihadapi pelajar kini tidak hanya berada di lingkungan sekolah. Ruang digital juga menjadi tempat munculnya berbagai persoalan, termasuk perundungan dan ancaman yang dapat berdampak pada kondisi psikologis korban serta memiliki konsekuensi hukum.
Materi mengenai kenakalan remaja dan aspek hukumnya disampaikan Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Kubu Raya Aiptu Tomy Indirwan S.A.P., M.A.P,. Ia menjelaskan, kenakalan remaja dapat dipengaruhi faktor internal, seperti krisis identitas dan lemahnya kontrol diri, serta faktor eksternal berupa disfungsi keluarga, pengaruh pergaulan sebaya dan penggunaan media sosial.
Dalam materi tersebut, siswa diajak memahami bahwa tindakan yang dianggap sebagai “candaan” belum tentu berdampak ringan bagi orang lain. Perundungan yang dilakukan berulang, baik secara langsung maupun melalui ruang digital, dapat menimbulkan tekanan serius terhadap korban.
Polisi juga menjelaskan aspek hukum dalam penggunaan media elektronik. Salah satu yang disoroti adalah Pasal 29 jo. Pasal 45B UU ITE mengenai pengiriman informasi elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Namun, edukasi tidak berhenti pada ancaman sanksi. Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak perundungan terhadap korban, mulai dari kecemasan, depresi, hilangnya motivasi belajar hingga risiko munculnya perilaku yang membahayakan diri.
Karena itu, siswa didorong tidak menjadi pelaku, korban yang diam, maupun penonton yang membiarkan perundungan berlangsung. Mereka diminta segera mencari bantuan dari guru, orangtua atau pihak berwenang apabila menemukan tindakan bullying di lingkungan sekolah maupun ruang digital.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah penyalahgunaan narkotika. Polisi menjelaskan bahwa pelajar perlu memahami perbedaan posisi hukum antara pengguna atau korban penyalahgunaan dan pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika.
Dalam edukasi tersebut, polisi mengenalkan ketentuan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait peredaran gelap narkotika. Di sisi lain, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika memiliki hak sekaligus kewajiban terkait rehabilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga memperkenalkan mekanisme wajib lapor sebagai salah satu jalur untuk memperoleh penanganan dan rehabilitasi bagi pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika. Untuk pecandu yang belum cukup umur, kewajiban pelaporan berada pada orangtua atau wali, sedangkan pecandu yang telah cukup umur dapat melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya kepada fasilitas yang ditunjuk pemerintah.
Rensa menegaskan, tujuan utama program tersebut adalah membentuk karakter pelajar agar tidak mudah terseret pengaruh negatif sekaligus memiliki keberanian mengambil sikap ketika berhadapan dengan pelanggaran hukum.
“Pelajar harus memiliki komitmen moral dan disiplin yang tinggi. Mereka harus mampu menempatkan diri sebagai Iron Stock, Guardian of Value, dan Agent of Change bagi kemajuan bangsa,” ujar Rensa.
Sebagai Iron Stock, pelajar diharapkan tumbuh menjadi generasi yang tangguh, ulet dan memiliki daya tahan moral dalam menghadapi tantangan zaman. Sebagai Guardian of Value, mereka didorong menjaga nilai-nilai Pancasila, etika serta kebiasaan positif di sekolah dan masyarakat.
Sementara sebagai Agent of Change, pelajar diharapkan menjadi pelopor perubahan positif. Salah satunya dengan berani mengatakan tidak terhadap narkotika, kekerasan, perundungan dan berbagai tindakan yang melanggar hukum.
Rensa mengatakan, pembentukan lingkungan pendidikan yang aman tidak dapat dibebankan hanya kepada sekolah. Polri dan pihak sekolah perlu membangun komunikasi yang kuat agar persoalan yang muncul dapat dicegah dan ditangani sedini mungkin.
“Sinergitas Polri dengan pihak sekolah penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah anak dan bebas dari kejahatan berbasis sekolah,” katanya.
Dalam kegiatan itu, Polres Kubu Raya juga menyosialisasikan Call Center 110 kepada siswa dan guru. Layanan tersebut menjadi salah satu akses masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian ketika menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban, tindak kejahatan maupun situasi darurat.
Layanan 110 dapat diakses secara gratis dan beroperasi selama 24 jam. Polisi mengingatkan agar layanan tersebut digunakan secara bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan atau meminta bantuan ketika benar-benar membutuhkan respons kepolisian.
Kegiatan “Polisi Peduli Pendidikan” dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia, S.H., S.I.K., M.H. Kegiatan turut diikuti Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, S.I.P., M.M.; Kasat Binmas AKP I Komang Suparmi, Kasi Humas AKP P. Pasaribu, S.H., Kasat Lantas Iptu Judi E.K., S.A.P., M.H., serta KBO Satbinmas Iptu Legiman.
Pewarta:Rudi Dewa Korwil Kalbar
Editor :Robet T. Silun
Call Centre : 110
#POLISI BERSAMA MASYARAKAT






