Diupdate pada 3 November, 2026 6:55
Bandar Lampung—Borneoindonesianews.com,- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya melalui kemudahan layanan SIM Keliling. Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, kepraktisan, serta akses yang lebih dekat bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat kini tidak perlu harus selalu datang ke kantor Satpas induk. Proses perpanjangan dirancang menjadi lebih efisien demi meningkatkan kenyamanan berkendara di jalan raya.
Langkah-Langkah Mudah Perpanjangan SIM Keliling
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini, Ditlantas Polda Lampung membagikan empat langkah mudah prosedur perpanjangan SIM:
1. Siapkan Persyaratan
Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Datang ke Lokasi SIM Keliling
Kunjungi unit pelayanan SIM Keliling sesuai dengan jadwal serta lokasi layanan yang telah ditentukan.
3. Ikuti Pemeriksaan Kesehatan & Psikologi
Lakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Lakukan Pembayaran
Lakukan proses administrasi pembayaran biaya perpanjangan SIM sesuai dengan tarif resmi.
Imbauan Penting untuk Berkendara Aman
Ditlantas Polda Lampung mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menunggu masa berlaku SIM habis. Melakukan perpanjangan SIM secara tepat waktu sangat penting demi menjaga kenyamanan serta keselamatan dalam berkendara.
Untuk informasi lebih lanjut terkait jadwal dan titik lokasi operasional harian, masyarakat dapat memantau akun media sosial resmi @ditlantaspoldalampung, di Instagram maupun TikTok.
(Meihizra/Wapemred)






