Warga Bulik Gelar Aksi Menagih Janji PT.SMG, Realisasikan Kebun Masyarakat 20%.

Diupdate pada 3 November, 2026 8:20

Tayang Selasa, (03/10/2026)

Lamandau, Borneoindonesianews.com Warga Nanga Bulik menggelar aksi di kawasan perkebunan PT SMG, Senin (2/11/2026).

Aksi diterima Manajemen USTP Group PT.SMG, Wakil Direktur, Rio Sagala,General Manager, Henri Maulana Lensa dan Manager Plasma, Rahmat Hidayat dan Humas SMG, Andreas dan Jajaran staf management SMG, Dari pihak management PT.SMG beritikad baik menemui dan berdialog langsung dengan perwakilan aksi yang biasa disapa H.Abidin Noor didampingi H.Burhan, dan Kapolres Lamandau, AKBP Eko Yusmiarto serta Camat Bulik, Fauzi Rahman.

Dalam audiensinya menyampaikan,
aksi tersebut dilakukan untuk menagih janji realisasi kebun masyarakat sebesar 20 % yang hingga kini belum mendapatkan kepastian.

Warga menilai, penantian selama 12 tahun sejak adanya kesepakatan pada Februari 2014 merupakan waktu yang tidak singkat. Masyarakat mempertanyakan komitmen USTP Group, khususnya PT.SMG dan PT.GCM, terkait realisasi kebun masyarakat yang sebelumnya dibahas dalam notulen rapat.

Salah satu poin yang menjadi perhatian masyarakat adalah dokumen notulen rapat Februari 2014 antara GCM dan SMG mencantumkan angka luasan sekitar 2.540 Ha untuk kepentingan kebun masyarakat.

Dalam aksinya, warga menuntut perusahaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kesepakatan tersebut. Mereka juga mempertanyakan sejauh mana realisasi lahan yang telah dijanjikan dan kapan masyarakat dapat menikmati hasil perkebunan.

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar tuntutan pembagian hasil perkebunan, melainkan menyangkut kepastian hak dan komitmen perusahaan terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasional perkebunan.

Warga meminta pihak manajemen USTP Group, GCM & SMG tidak hanya memberikan penjelasan secara lisan, tetapi juga menunjukkan dokumen kesepakatan serta bukti pelaksanaan di lapangan.

“warga meminta perusahaan membuka dan menjelaskan notulen rapat Februari 2014.meminta kejelasan realisasi kebun masyarakat 20 %,”jelasnya.

Meminta penjelasan terkait luasan 2.540 Ha yang tercantum dalam kesepakatan dan data lahan yang sudah direalisasikan maupun yang belum direalisasikan.

Aksi yang melibatkan ratusan warga tersebut menjadi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu kejelasan.

“Warga berharap kepada pihak perusahaan segera memberikan tanggapan resmi dan membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara transparan, dan cepat dan tepat,”pintanya.

Pihak Manajemen USTP Group , PT.SMG & PT. GCM menyampaikan tanggapan sehubungan dengan Surat Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kab.Lamandau No; B.027/PD-AMAN/LMD/IX/2026 tertanggal 1 September 2026 terkait klaim sepihak bahwa PT.Graha Cakra Mulya (GCM) dan PT Sumber Mahardika Graha (SMG) masih kekurangan kewajiban plasma seluas kurang lebih 631,63 Ha dengan menggunakan asumsi 20% X 2540 Ha – 1.908,37 Ha, maka perkenankan kami memberikan tanggapan dan klarifikasi sebagai berikut:

Notulen Rapat tertanggal 4 Februari 2014 tersebut dibuat dengan kondisi wilayah HGU PT. GCM di Kab Lamandau berdasarkan batas antara Kab. Lamandau dan Sukamara yang belum devinitif” pada tahun 2014. Sehingga terdapat perbedaan luasan dibandingkan dengan pada tahun 2022 yang oleh Kab. Lamandau mengklaim bahwa batas Kabupaten adalah sebelah timur jalan negara provinsi.

Pada Tahun 2014 luas 12.700 Ha masih berupa proyeksi dan target, dikarenakan adanya area gunung batu yang merupakan area NKT/Konservasi tidak bisa diusahakan/ tidak layak tanam, sehingga total area pertanam/yang diusahakan adalah 9.843 Ha, yang terdiri GCM seluas 2.206 Ha dan SMG seluas 7.637 Ha. Sehingga luas ini yang dijadikan sebagai dasar perhitungan plasma 20%.

Pada Tahun 2022 saat penyerahan kebun plasma ,batas wilayah HGU PT.GCM adalah sebelah timur jalan negara provinsi, sedangkan PT.SMG berdasarkan SK HGU No: 8-HGU-BPN-RI- 2017 tanggal 7 Juni 2017, dengan perhitungan sebagai berikut :

Wilayah HGU PT.GCM yang telah dimanfaatkan dan masuk dalam wilayah Kab. Lamandau adalah +/- 2.206 Ha dan area plasma yang sudah terbangun dan diserahkan oleh PT. GCM kepada koperasi adalah +/- 446 Ha ( lebih dari 20%)

Wilayah HGU PT.SMG yang telah dimanfaatkan dan masuk dalam wilayah kab.Lamandau adalah +/- 7.637 Ha dan area plasma yang sudah terbangun dan diserahkan kepada koperasi adalah kurang lebih 1.545 Ha (lebih dari 20%).

Perhitungan plasma 20% dari area yang diusahakan telah sesuai berdasarkan Pasal 58 ayat 1 UU No: 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka PT.GCM dan PT. SMG telah selesai melaksanakan Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sesuai ketentuan yang berlaku, selain itu masyarakat anggota koperasi-koperasi telah menerima manfaat hasil pembagian FPKM tersebut.

Atas dasar hal tersebut di atas mohon kiranya satgas Penanggulangan Konflik Sosial (PKS) dapat menyampaikan kepada masyarakat termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) supaya tidak terjadi kesalahpahaman dan tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat.

Dari aksi dan jawaban kedua belah pihak belum final dan aksi akan dilanjutkan ke Pemda Lamandau yang nantinya akan dikawal ketatat. Warga meminta Direktur USTP Group GCM & SMG hadir pada hari Rabu, 4 November 2026 Sekitar pukul 09.00, demo ini akan dikawal dan janji Kapolres Lamandau serta nantinya Bupati Lamandau bisa hadir ditengah-tengah masyarakat Nanga Bulik.

(Rohmat).

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews