Aksi Jilid III Warga Lamandau Belum Berakhir, Masyarakat Adat Bertahan Bermalam di Gerbang PT SMG Tuntut Pemenuhan Kewajiban 20%

Diupdate pada 7 November, 2026 8:02

Lamandau-Borneoindonesianews.com,-  Masyarakat Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah, menuntut pemenuhan hak atas tanah mereka belum menemui titik terang. Hingga aksi damai jilid III berlangsung, massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) masih bertahan dan memilih bermalam di pintu gerbang PT Sumber Mahardika Graha (SMG).

Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada PT Sumber Mahardika Graha (SMG) dan PT Graha Cakra Mulia (GCM) agar segera memenuhi kewajiban 20 persen yang hingga kini dinilai masih belum terpenuhi secara keseluruhan dari total luasan 2.540 hektare.

Di tengah berlangsungnya aksi, Koordinator AMAN, Haji Abidin Noor, didampingi Kapolres Lamandau dan Dandim Lamandau, membacakan surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, S.Kom., kementerian, serta sejumlah lembaga pemerintah pusat.

Surat terbuka tersebut menjadi gambaran panjangnya perjuangan masyarakat adat yang merasa janji dan kesepakatan sejak tahun 2012 belum sepenuhnya dituntaskan.

Dalam penyampaiannya, Haji Abidin Noor mengingatkan bahwa waktu terus berjalan. Banyak orang tua yang dahulu ikut memperjuangkan hak tersebut kini telah meninggal dunia. Perjuangan kemudian diteruskan oleh anak dan cucu mereka yang sampai hari ini masih berupaya mempertahankan hak atas tanah leluhurnya sendiri.

Pesan yang disampaikan bukan sekadar persoalan angka maupun luas lahan. Ada harapan dan penantian panjang masyarakat yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Masyarakat mengkhawatirkan, apabila persoalan ini kembali dibiarkan tanpa penyelesaian, generasi berikutnya mungkin hanya akan mewarisi persoalan yang sama tanpa pernah merasakan terpenuhinya hak yang selama ini diperjuangkan.

Hingga aksi berlangsung, pihak perusahaan belum memberikan respons signifikan yang dapat menjawab tuntutan masyarakat. Kondisi tersebut membuat massa memilih tetap bertahan di depan gerbang perusahaan, bahkan melanjutkan aksi dengan bermalam.

Bagi masyarakat yang telah menunggu sejak kesepakatan tahun 2012, penyelesaian persoalan ini bukan lagi sekadar harapan, melainkan tuntutan yang dinilai sudah terlalu lama tertunda.

Massa menyatakan akan tetap bertahan sampai tuntutan mereka mendapatkan penyelesaian. Mereka juga menegaskan bahwa aksi akan diakhiri dengan tertib dan teratur setelah tuntutan masyarakat terpenuhi.

Persoalan ini kini membutuhkan perhatian serius, bukan hanya dari pihak perusahaan, tetapi juga pemerintah daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta kementerian dan lembaga terkait.

Publik tentu menunggu kejelasan : bagaimana tindak lanjut kesepakatan tahun 2012, berapa luas kewajiban yang sudah direalisasikan, berapa kekurangannya dari total 2.540 hektare, dan kapan seluruh kewajiban tersebut akan diselesaikan?

Jangan sampai perjuangan masyarakat adat yang telah berlangsung bertahun-tahun kembali berakhir dengan janji tanpa kepastian.

Pemerintah diharapkan hadir sebagai penengah sekaligus memastikan setiap kesepakatan dan kewajiban yang berlaku benar-benar dilaksanakan. Perusahaan pun perlu membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara transparan agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut.

Hingga berita ini diterbitkan, massa aksi masih bertahan dan bermalam di pintu gerbang PT Sumber Mahardika Graha. Masyarakat menunggu jawaban dan penyelesaian atas tuntutan yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

(Mardian/Wartawan-LMD)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews