LIN: Soroti Kinerja Kabid Dinas Pertanian Batu Bara dan Penjualan  Pupuk Subsidi Pemerintah

Diupdate pada 12 Desember, 2023 8:37

Tayang Selasa, (12/12/2023)

Batu Bara-Borneoindonesianews.com,-
Petani padi didesa Mandarsah Kecamatan Medang deras Kabupaten Batubara  Sumatera Utara mengeluh atas pembelian pupuk subsidi Pemerintah jenis urea dikios pupuk, pasalnya setiap membeli pupuk subsidi pemerintah jenis urea satu sak dengan harga Rp. 200.000 plus  3 Kg pupuk non subsidi jenis NPK Pim disebut gandengan.

Untuk mendapatkan informasi yang akurat awak media menyambangi Usaha Dagang (UD) penjual pupuk subsidi Pemerintah didesa Mandarsah, Kecamatan Medang deras, Supeno dipercaya UD milik H. Isa, sudah bekerja 3 tahunan dan kepercayaan H. Isa kepada Supeno bukan saja sebagai penjual pupuk melainkan dalam setiap rapat kepada distributor juga dipercayakan.

Menurut Supeno, Penjualan pupuk subsidi jenis urea benar ada namanya disebut gandengan, Petani padi membeli pupuk subsidi jenis urea satu sak dengan harga Rp.200.000 plus gandengan,  kalau pupuk subsidi jenis phonska tidak ada gandengannya dan ini sudah berjalan satu tahun enam bulan, artinya 3 kali musim tanam padi.

Tahun 2022 gandengannya jenis pupuk SP.36 non, dan tahun 2023 ini gandengannya pupuk jenis NPK pim. Kalau sebelumnya jenis pupuk SP.36 non diberikan gandengannya berat 5 Kg, tahun ini gandengan pupuk NPK pim cuma 3 Kg, sebab pupuk SP.36 non satu sak isi 50 Kg dan NPK Pim isi satu sak 25 Kg harga pembelian tetap sama dan harga jual tetap sama Rp. 200.000, harga jual pupuk urea satu sak Rp. 140.000, gandengannya Rp.60.000.  penjualan pupuk gandengan berlaku disetiap UD, seperti UD Amat dan Sutar,  coba tanyakan disetiap UD pastinya sama, ungkap Supeno.

Lanjut Supeno, penjualan pupuk subsidi jenis urea plus gandengan dijual kepada petani dikarenakan setiap Penebusan  pupuk subsidi Pemerintah jenis urea dari Distributor diKisaran, dalam setiap pembelian  10 ton pupuk subsidi pemerintah jenis urea diwajibkan membeli pupuk gandengan sebanyak satu ton.

Pembayaran penebusan pupuk melalui pembayarannya transfer kerekening distributor melalui ibu Vani, selanjutnya pupuk dikirim, dan untuk kali ini pembelian pupuk subsidi 10 ton, saya memohon pupuk gandengan sebanyak 250 Kg saja dan diterima.

Kepala dinas Pertanian Batubara Susianti Ritonga dihubungi melalui Hp seluler/WA tidak diangkat, diinbok juga tidak dibalas, Rabu (6/12/2023).

Melalui Kabid Holtikultura Sarana dan prasarana pertanian dan perkebunan  Armen syam diruangan kerjanya, Senin (11/12/2023) kepada awak media mengatakan: tidak bisa memberikan keterangan sebelum ada izin dari ibu Kadis, ujarnya.

Ditempat terpisah.
Robert Simanjuntak, S.H Komandan Korps Komando DPC. Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Batubara, Menanggapi kinerja Armen Syam kabid Holtikultura  sarana dan prasarana tidak bersedia memberikan keterangan konfirmasi dari awak media dan untuk dipublikasikan, menunggu izin atasanya dari kadis pertanian, terkait  kios pupuk subsidi pemerintah jenis urea dan menjual kepada petani diharuskan petani membeli satu sak pupuk urea dan pupuk  gandengan harga Rp.200.000.

Kabid Armen Syam di pertanyakan legalitas jabatannya sebagai Kepala bidang,  sebagai Kabid semestinya jika harus izin kepada atasannya untuk memberikan informasi kepada awak media, kenapa tidak menghubungi kadisnya melalui Hp Seluler/WA, disini kalau kita amati ada ketertupan informasi Publik dan sebagai pejabat perlunya belajar memahami UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.

Dan yang perlu juga difahami permasalahan ini menyangkut ketahanan pangan dan berakibat merugikan masyarakat petani, yang bisa diduga terjadi pelanggaran Permentan Nomor 10 tahun 2022 dan SK Bupati Batubara nomor 789 tahun 2022 tentang Alokasi dan HET Pupuk subsidi, tegas Robert.

Sumber  Supeno

(Firman Napitupulu kabiro Batu Bara)

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews