Belasan Warga, Bersama Ketua RW 04 Dan Ketua RT 01 – 16 Kelurahan Banyu Urip Menghadiri Undangan DPRD Komisi C Kota Surabaya

Diupdate pada 14 Desember, 2023 7:07

Tayang Kamis, (14/12/2023).

Surabaya-Borneoindonesianews.com,-
Terjadi Pemutusan Listrik Dan Pencabutan Token Oleh PLN (Persero) dan Dinas Perhubungan didaerah jalan Banyu Urip kidul 2 Molin 3 Kelurahan Banyu Urip kecamatan Sawahan kota surabaya pada tanggal 28/11/2023 lalu.

Turut Menghadiri Sesuai Undangan: 000.1.9/5639/436.5/2023, yang dipimpin oleh SUKADAR SH, dan Komisi C Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Surabaya, MUHAMMAD NUR HIDAYATULLAH Perwakilan Ka PLN (persero), Ka Dinas Perhubungan, Ka Bagian Hukum dan Kerja Sama, Amiril Hidayat, ST. Sawahan camat Sawahan, DEDY AHMAD CHOIRUDDIN, ST. Ketua RW 04, Dan RT 01 – 16 kelurahan Banyu Urip.

Warga masyarakat Bersama Ketua RW dan Ketua RT Menyampaikan Permohon dan Keringan Terkait Adanya denda Pembiayaan Mengenai Beban Listrik, Pemutusan arus listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) Dan Token yang sudah Oleh PLN ( persero) Dukuh kupang Bersama Dinas Perhubungan.

Hal ini Komisi C Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya SUKADAR atau yang dikenal CAK KADAR Menyikapi dengan Serius Adanya Keputusan yang telah dilakukan Oleh PLN dan Dinas Perhubungan,Dalam Rapat Diruangan Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Rabu, (13/12/2023).

Hermanto Menyampaikan BawasanNya Saat Pemutusan listrik / Penerangan Jalan Umum ( PJU) Dilakukan oleh PLN dengan Berasumsi Menunggak Pembayaran, dikarenakan aliran kabel listrik Nyantol dikabel Listrik Utama PLN,
Sehingga PLN Mengenakan Denda yang sebesar Rp 9.641.000 juta.

“Sementara itu Cak KADAR Anggota Komisi C Memutuskan agar Permasalahan ini agar cepat di selesaikan oleh pihak PLN dan Segera Dilimpahkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Sehingga Kembali dipasang Token listrik”.

Perwakilan PLN muhammad Nur Menyampaikan bila ada warga yang masih memiliki Penerangan Jalan Umum( PJU) yang kabelny nya tol lewat kabel listrik utama PLN agar membuat surat pelimpahan agar ditanggung Pemerintah kota, ujarNya.

( Bram Lodu / Korwil Jatim).

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews