Diupdate pada 29 Desember, 2023 6:23
Tayang Jum’at, (29/12/2023)
Timor Tengah Selatan-Borneoindonesianews.com,- Bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Egusem Piter Tahun, ST,MM, kembali melantik 63 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas serta 2 Orang Kepala UPT Puskesmas di Lingkup Pemkab TTS, berlangsung di aula BKPSDMD TTS, Kamis (28/12/2023).
Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas tersebut tertuang dalam SK Bupati Timor Tengah Selatan Nomor: BKPSDMD. 31.03.03/821.3981/XII/2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan, sedangkan Ke-2 Kepala UPT Puskesmas, tertuang dalam SK Bupati TTS Nomor: BKPSDMD. 31.03.03/821.3982/XII/2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala UPT Puskesmas Binaus dan Kepala UPT Puskesmas Tobu.
Ke-65 Pejabat tersebut, usai mengangkat sumpah dan janji jabatan, Bupati TTS Egusem Piter Tahun, dalam sambutannya, meminta para pejabat yang baru di lantik untuk menyelesaikan tugas administrasi pada Dinas asal masing-masing sebelum bergeser ke jabatan yang baru.
Kesempatan itu, Bupati Tahun, menyampaikan kabar gembira bagi ASN TTS terkait pembayaran TPP ASN, kata Bupati, bahwa kemarin kamis (28/12) telah dicairkan anggaran senilai 134 Miliar Rupiah untuk pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) baik PNS maupun PPPK di lingkup Pemkab TTS, penyampaian Bupati Tahun, terlihat mendapat sambutan hangat dari ASN yang hadir dalam kesempatan Cerimonial pelantikan itu.
“tadi pagi sudah ada pencairan kurang lebih seratus tiga puluh empat miliar, di cairkan untuk TPP” terang Bupati Tahun.
Selain kabar gembira, Kabar menyedihkan pun diungkapkan Bupati Tahun, pasalnya, menurut Bupati mencuat informasi bahwa adanya Oknum tertentu yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk meminta uang senilai Rp. 3.500.000 kepada lulusan PPPK Tahun 2023 untuk memperlancar proses pemberkasan mereka, geram mendengar isu itu, Bupati TTS, dihadapan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA TTS), Bupati TTS, meminta untuk ditelusuri kebenaran sumber informasi itu, menurut Bupati, jika benar adanya informasi itu, pihaknya sebagai Bupati TTS tak segan-segan merekomendasikan ke ranah hukum untuk di tindak tegas secara Hukum.
Bupati TTS dalam kesempatan itu juga menegaskan bahwa pengadaan Calon ASN tak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.
“Saya minta untuk cek sumber informasinya, betul atau tidak, kalau benar-benar ada, saya minta geser ke hukum ” tegas Orang Nomor Satu TTS ini.
Karena itu, Bupati TTS, Egusem Piter Tahun, meminta Kepala BKPSDMD TTS, Dominggus Banunaek, untuk surati Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kupang datang melayani administrasi terkhususnya pelayanan surat kesehatan jiwa kepada peserta PPPK yang sedang mengurus berkas, langkah itu diambil Bupati untuk lebih mempermudah proses pemberkasan ke-766 Orang lulusan PPPK Tahun 2023 di TTS.
“Kenapa langkah ini kita ambil karena batas pemberkasan tanggal sepuluh, tanggal empat belas final, ada hubungan dengan tandatangan Bupati jadi dipercepat sehingga nanti tidak bermasalah ” harap Bupati TTS.
(Frid -Korwil NTT).
Editor : Robet T. Silun






