Diupdate pada 12 Januari, 2024 6:30
Tayang Jum’at, (12/01/2024)
Jakarta-Borneoindonesianews.com,- Sebanyak 93 orang,pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat melakukan pungutan liar (pungli). Puluhan pegawai itu kini sedang menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman,ditindak oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kasus pungli sudah mau di sidangkan, ya, sebanyak 93 orang kalau enggak salah ingat,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada media di Jakarta, Kamis, (11/01/2024).
Menurut Albertina nilai pungli puluhan pegawai lembaga antirasuah itu diduga mencapai lebih dari Rp.4 miliar. Dia memastikan bahwa nilai pungli sebesar itu tergolong pada tindakan pidana.
Namun begitu, Albertina menegaskan bahwa pihaknya hanya menindak secara etik terhadap puluhan pegawai KPK yang diduga terlibat pungli tersebut.
“Tapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya,kata (Dewas KPK) di etik ada nilai-nilanya juga, tapi kan kita tidak terlalu mendalami masalah nilai ya,” kata Albertina.
Menurutnya, sidang etik terhadap puluhan pegawai KPK itu bakal digelar dalam waktu dekat. Namun hari pastinya belum bisa ditentukan.
“Direncakan di bulan ini. Minggu ini lho, ini udah hari Kamis,” ujarnya.
Sebelumnya Dewas KPK mengendus dugaan pungli terhadap para tahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Nilai pungli tersebut diduga mencapai Rp.4 miliar.
“Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas KPK sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini dan siapa saja, kami tidak pandang, bulu” kata Albertina.
(Agustinar/Wapempred)
Editor : Robet.T.Silun.






