Prof Dr.Yasmira Mandarsari Saragih, SH., M.H Memberikan Keterangan Sebagai Ahli Pidana Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi

Diupdate pada 22 Februari, 2024 10:40

Tayang Kamis,(22/02=2024)

Batu Bara- Borneoindonesianews.com,-
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH MH / Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) Medan memberikan keterangan sebagai Ahli Pidana dalam Kasus Dugaan Gratifikasi Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa AH yang disangkakan melanggar Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No.20 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 13.24 WIB. Rabu,21/02/2024

Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragi SH MH mengatakan bahwa yang dikatakan Gratifikasi dalam Pasal 12B UUTPK ini merupakan Suap Pasif dikarenakan niat jahat/mens rea berasal dari si Pemberi bukan dari si Penerima, sehingga perlu dibuktikan apakah pemberian itu terkait dengan jabatan si Penerima sebagai penyelenggara negara yang bertentangan dengan kewajiban atau tugas dari si Penerima tsb.

Dipertegas kembali oleh Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih SH MH bahwa harus dibedakan suap pasif dengan suap aktif. Suap pasif niat jahat/mens rea ada di si pemberi sedangkan suap aktif niat jahat/mens rea ada di si pemberi dan si penerima.

Selanjutnya delik dalam pasal 12B ini adalah delik formil yang menekankan kepada sikap atau perbuatan, bukan kepada hasil atau akibat dari perbuatan (delik materil)

(Firman Napitupulu)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews