Tangkap Galian C Pasir Di Sungai Bahbolon Nagori Perdagangan II Diduga Ilegal Tanpa Papan Informasi Perizinan
Diupdate pada 8 November, 2025 2:38 Tayang Sabtu, (08/11/2025) Simalungun-Borneoindonesianews.com,- Kegiatan penambangan galian C (pasir) tanpa SIPB atau IUP yang sah dianggap ilegal. Pelaku kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Galian C pasir di Sungai Bahbolon Nagori Perdagangan II,…

