Pemerintah Di Minta Menindak Tegas Bagi Perusahaan Yang Melanggar Ketentuan Undang Undang HGU Demi Rasa Keadilan Untuk Masyarakat
Diupdate pada 8 Agustus, 2025 7:47 Tayang Jum’at, (08/08/2025) Kubu Raya Kalbar -Borneoindonesianews.com,-Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia tentang perkebunan: Pasal 58 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat Pasal 27 PP no 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib mempasilitasi kebun masyarakat minimal 20%…

