Diupdate pada 23 September, 2025 11:53
Tayang Selasa, (23/09/2025)
Puruk Cahu-Borneoindonesianews.com,– Provinsi Kalimantan Tengah Kabupaten Murung Raya, Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya menggelar kegiatan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini bertempatkan di Aula Inspektorat Mura, Senin (22/09/2025).
Kemudian pada kegiatan ini menjadi ruang diskusi antara pemerintah daerah, perangkat teknis, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan masukan konstruktif. Sehingga, hasil evaluasi dapat menjadi dasar dalam perbaikan Perda maupun penyusunan kebijakan lanjutan di bidang pajak dan retribusi daerah.
“Evaluasi Perda ini bertujuan agar regulasi yang berlaku benar-benar relevan, efektif, dan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa memberatkan masyarakat. Kami ingin memastikan kebijakan yang diterapkan bisa adil dan transparan,” jelas Cahaya Rinae.
Selanjutnya pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber utama PAD, sehingga regulasinya harus tepat sasaran, jelas, serta mudah dipahami masyarakat. Dengan adanya evaluasi, diharapkan bisa dilakukan perbaikan maupun penyesuaian sesuai dinamika di lapangan
Pada acara tersebut turut dihadiri oleh para pejabat dan pemangku kepentingan terkait. Dalam kesempatan itu, Sekretaris Badan Bapenda Murung Raya, Ibu Cahaya Rinae, menegaskan bahwa evaluasi ini penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kondisi serta kebutuhan masyarakat.
(H.Helmi)
Editor Utama : Robet T. Silun