Lahan di Wonorejo Kembali ke Ahli Waris Sah, PTUN Batalkan Surat Ijo
Diupdate pada 4 September, 2025 3:25 Tayang Kamis, (04/09/2025) Lamongan-Borneoindonesianews.com,- Polemik tanah di Jalan Wonorejo III/51 menemukan titik terang. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan Candra Kusuma Haryono dan membatalkan Surat Izin Pemakaian Tanah (IPT) atau yang dikenal sebagai Surat Ijo atas nama Drs. Kosan Antonio Poerwanto, warga Lamongan. Gugatan ini diajukan Candra…

