Diupdate pada 29 September, 2025 3:55
Tayang Senin, (29/09/2025)
Bangka Selatan-Borneoindonesianews.com,-Faktor ekonomi memang luar biasa dahsyatnya, jalan pintas akan di lakukan untuk mencukupi kebutuhannya, entah apa di dalam pikiran Imi pria yang beralamatkan di Jl. Puput Dalam Desa Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, sampai ia melakukan aksi bodoh dengan mencuri motor milik warga.
Pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 21.35 Wib Pelapor pada saat itu hendak keluar rumah untuk membeli pulsa PLN dengan sepeda motor miliknya yaitu merk Yamaha type F1ZR warna hitam orange (kunci kontak masih menempel)
Namun korban melihat sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi terparkir disamping rumah kemudian ada tetangga yang memberitahu bahwa sepeda motor tesebut telah dibawa oleh 1 (satu) orang laki-laki yang tidak dikenal.
Kemudian korban berusaha mencari sepeda motornya ke arah belakang rumah namun tidak ditemukan, saat itulah korban meyakini bahwa sepeda motornya telah dicuri orang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian : Rp. 8.000.000,-(Delapan Juta Rupiah).
” Berdasarkan Laporan Polisi tersebut selanjutnya Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Basel melakukan penyelidikan,” kata Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan saat di konfirmasi lewat via whatsApp, senin ( 29/09/25 )
Pada hari Minggu 28 September 2025, Unit Opsnal Sat Reskrim (Buser) Polres Basel mendapatkan informasi bahwa pada pukul 02.00 wib telah diamankan oleh warga Desa Guntung (Koba Bangka Tengah) seorang laki-laki yang sedang mendorong sepeda motor F1ZR.
” Orang yang membawa sepeda motor tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diduga sebagai pelakunya,” ujarny
Atas informasi tersebut pada hari Minggu, tanggal 28 September 2025 sekira pukul 07.00 wib Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Bangka Selatan melakukan koordinasi dengan warga Guntung.
Setelah dilakukan koordinasi didapat informasi bahwa orang yang diduga sebagai pelaku telah melarikan diri dari Desa Guntung. Kemudian Unit Opsnal (Buser) kembali melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku berada di sebuah tempat di wilayah Sungai Liat Kabupaten Bangka.
” Tim Buser berangkat ke Sungailiat Kabupaten Bangka langsung melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan sekira pukul 13.00 wib terduga pelaku berhasil diamankan,”jelasnya
Kemudian dilakukan interogasi dan terduga pelaku mengakui benar telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut pada hari Jumat tanggal 26 September 2025 sekira pukul 19.00 wib,
” Benar ada diamankan warga saat mendorong sepeda motor tersebut karena kehabisan minyak namun berhasil melarikan diri dari Desa Guntung (sepeda motor ditinggalkan) lalu menumpang Bus ke arah Pangkalpinang sekitar pukul 06.00 wib dan selanjutnya ke Sungai Liat,” lanjutnya
Selanjutnya Unit Opsnal (Buser) Sat Reskrim Polres Basel membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolres Bangka Selatan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang di amankan 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor merk yamaha type F1ZR No. Pol BN 6863 CB, warna hitam orange Nomor Rangka MH34NS0144K971504, Nomor Mesin 4WH-658604
” Tersangka mencuri sepeda motor tersebut dengan cara mengambil sepeda motor (kunci kontak masih menempel) yang sedang diparkir disamping rumah korban lalu didorong kemudian dihidupkan setelah itu dibawa pergi,” ungkap Budi
” Pasal yang di sangkakan kepada pelaku adalah pasal 362 ayat KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tutupnya
Tersangka ditahan di Rutan Polres Bangka Selatan. ( Abi )
Sumber data Unit Pidum Sat Reskrim