Larangan Pada Bendera Merah Putih
Tayang Jum’at,(02/08/20204) JAKARTA,Borneoindonesianews.com,-Ada beberapa perlakuan yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera Merah Putih sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009. Masyarakat dilarang keras sengaja merendahkan kehormatan bendera Merah Putih, menggunakan bendera negara tidak pada tempatnya, dan menambahi hal yang tidak perlu. Pelarangan tersebut lebih lanjut diatur dalam Pasal 24 yang meliputi lima poin…

