Tuntas! Kejati Sumbar Kawal Vonis Mati Kasus Pembunuhan Berencana di 2×11 Kayu Tanam
Tayang Selasa, (05/08/2025) Sumbar-Borneoindonesianews.com,-Pengadilan Negeri Pariaman menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Indra Septiarman, alias IN DRAGON, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana disertai pemerkosaan terhadap seorang pedagang gorengan bernama Nia Kurniasari. Sidang putusan digelar sekitar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Pariaman, yang dihadiri langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan…

