Diupdate pada 10 Agustus, 2026 6:53
Tayang Senin, (10/08/2026)
ROKAN HULU-Borneoindonesianews.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu bersama Satlantas Polres Rokan Hulu menggelar penertiban kendaraan berat bertonase besar di Jalan Lingkar Rohul. Selain penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para sopir agar mematuhi aturan saat melintas. Kegiatan berlangsung Kamis (6/8/2026) sore.
Kepala Bidang LLAJ Dishub Rohul Arie Gunadi, hS.STP., M.A.P. membenarkan giat tersebut. Razia dilaksanakan bersama Satlantas Polres Rohul di Simpang Alif Ba Ta, Jalan Lingkar Jalur 2 Boter, Kecamatan Rambah, mulai pukul 16.30 WIB hingga 18.30 WIB.
“Giat ini merupakan Pengawasan dan Pengendalian Efektivitas Kebijakan Operasi Kendaraan Angkutan Orang/Penumpang dan Barang atau PENUMBAR, serta kendaraan angkutan barang yang Over Dimension Over Loading atau ODOL yang melintas di wilayah Kecamatan Rambah,” ujar Arie.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Polres Rohul atas dukungan dalam penertiban truk ODOL.
Dalam razia gabungan tersebut, Dishub bersama Satlantas menekankan pentingnya bagi pengendara angkutan orang dan barang untuk memperhatikan faktor Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas atau Kamseltibcar Lantas. Hal ini demi keselamatan sopir dan pengguna jalan lain, terutama di daerah rawan kecelakaan.
“Kami dari Dishub dan Satlantas Polres Rohul selalu mengingatkan para sopir, pimpinan perusahaan, pengusaha transporter, pemilik kendaraan, hingga toke sawit agar bekerja sama. Pastikan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, KIR, dan surat izin lainnya,” tegas Arie.
Ia menambahkan, petugas juga meminta pengemudi memperhatikan tata cara pemuatan barang, terutama muatan buah sawit dan material sirtu, agar tidak melebihi dimensi dan kapasitas yang ditentukan.
Dari hasil razia, sebanyak 14 truk ODOL ditilang karena tidak memenuhi ketentuan. Ratusan kendaraan lainnya juga diperiksa kelengkapan surat dan muatannya.
Dishub Rohul berharap penertiban ini dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan ODOL, serta mendorong kepatuhan pelaku usaha transportasi di Rokan Hulu.
(Sumber: Dishub Rohul_/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






