Diupdate pada 2 Agustus, 2023 8:16
TBBR Dampingi Pemkab Kotim Cek HGU PT. SPMN
Tayang Rabu,(02/08/2023)
SAMPIT – Borneoindonesianews.com,-Jajaran pengurus Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) dampingi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim melakukan pengecekan lokasi Hak Guna Usaha (HGU) PT. Sarana Prima Multi Niaga (SPMN), Selasa (01/08/2023).
Pengecekan HGU itu dilaksanakan sebagai tindak lanjut tuntutan aksi damai yang dilakukan TBBR Kotim, Kamis 8 Juni 2023 lalu di kantor Pemkab Kotim yang menuntut realisasi kewajiban plasma 20% dari pihak perusahaan.
dugaan pelanggaran operasional di luar HGU, penanaman disempadan sungai dan jalan, pencemaran lingkungan dari limbah pabrik, penanaman dikawasan hutan tanpa izin serta menuntut kewajiban atau tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Pengecekan lahan itu dilakukan di wilayah Desa Pundu, Pelantaran, Bukit Batu dan Selucing, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, yang meliputi wilayah areal operasional PT SPMN.
Dalam peninjauan lapangan itu dihadiri Ketua DPD TBBR Kotim Armanto Ketua DPR TBBR Cempaga Hulu Kurnadi serta tim dari Pemda Kotim Alang.
“Cek lokasi ini merupakan tahapan evaluasi- evaluasi dan peninjauan terhadap kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, mengumpulkan data-data serta cek fakta lapangan. Pemkab Kotim juga akan melakukan inventarisasi terhadap areal yang diduga melakukan penanaman kelapa sawit diluar HGU, pengecekan terhadap tanaman kelapa sawit yang berada di kiri kanan jalan dan kiri kanan sempadan sungai serta pencemaran lingkungan,” kata Kurnadi.
“Peraturan menegaskan, dilarang menanam sawit di daerah kawasan serapan seperti di wilayah sempadan sungai selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil,” tegasnya.
Dikatakan Miming Sugiar, pengecekan lapangan ini didokumentasikan dan direkam melalui kamera Drone oleh pihak, Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta DPR TBBR Kecamatan Cempaga Hulu, Koordinator TBBR desa-desa setempat. Kemudian, menurut Miming Sugiar semua telah dicatat maupun dirangkum detail oleh pihak terkait dan tim evaluasi baik dari Badan Lingkungan Hidup (DLH dan BPN.
“Kami berharap pemerintah daerah serius menangani permasalahan-permasalahan PBS dengan desa-desa sekitar karena jelas kehadiran investor wajib mensejahterakan masyarakat sekitar PBS sesuai regulasi yang telah diatur dalam UU,” pungkasnya.
Pemda Kotim harus tegas ambil sikap bisa berpihak kepada masyrakatnya dalam hal apapun,sepanjang masyrakat itu benar.
Kalau pungsi pengawasan berjalan dari pihak DPRD Kotim kami yakin pelanggaraan para investor tidak akan terjadi.
(Bidik)
Editor : Robet T. Silun