27 Ribu Hektare Sawit di Lamandau Masuk Berita Acara Satgas PKH, Siapa Saja Pemilik dan Penguasa Lahannya?

Diupdate pada 28 Agustus, 2026 11:17

LAMANDAU, Borneoindonesianews.com — Sekitar 27 ribu hektare lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, kini dipersiapkan untuk dikelola PT Agrinas Palma Nusantara setelah masuk dalam penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Namun di balik angka 27 ribu hektare tersebut, terdapat satu pertanyaan mendasar yang hingga kini belum terjawab secara terbuka: lahan seluas itu berasal dari perusahaan atau objek perkebunan mana saja?

Pertanyaan tersebut penting karena pihak Agrinas sendiri menyebut angka sekitar 27 ribu hektare itu berdasarkan berita acara Satgas PKH.

CRO Agrinas Region IX Kalimantan Tengah, Dharmanalsyah Siregar, dalam pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Lamandau pada akhir Juli 2026 menyatakan potensi lahan yang masuk dalam berita acara Satgas PKH di Lamandau mencapai sekitar 27 ribu hektare.

Namun, dari total tersebut, baru sekitar 250 hektare yang telah beroperasi dan dikelola Agrinas. Selebihnya masih dalam tahap pemetaan lokasi, koordinasi dan persiapan teknis.

Artinya, angka 27 ribu hektare yang selama ini disebut sebagai lahan hasil penertiban belum serta-merta dapat dipahami sebagai 27 ribu hektare yang seluruhnya telah beroperasi di bawah pengelolaan Agrinas.

Ada setidaknya tiga angka yang perlu dibedakan: luas yang tercantum dalam berita acara Satgas PKH, luas yang secara administratif telah dikuasai kembali negara, dan luas yang saat ini benar-benar telah beroperasi di bawah Agrinas.

Angka 27 ribu hektare dan sebuah nama yang menarik perhatian

Penelusuran terhadap dokumen resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menemukan satu angka yang menarik.

PT Sawit Mandiri Lestari (SML), perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Lamandau, pernah memperoleh izin lokasi seluas sekitar 26.995,46 hektare. Perusahaan tersebut juga tercatat memperoleh IUP untuk pelepasan kawasan hutan seluas sekitar 26.995,45 hektare.

Sementara pelepasan kawasan hutan yang tercatat dalam dokumen pemerintah mencapai sekitar 19.091,59 hektare.

Angka izin lokasi SML, yakni 26.995,46 hektare, secara matematis sangat dekat dengan angka 27 ribu hektare yang kini disebut Agrinas sebagai potensi lahan dalam berita acara Satgas PKH.

Namun, kedekatan angka tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa 27 ribu hektare yang masuk berita acara Satgas PKH merupakan lahan PT Sawit Mandiri Lestari.

Justru hal inilah yang perlu dibuka dan diverifikasi.

Apakah 27 ribu hektare tersebut merupakan satu objek perkebunan?

Apakah terdiri dari beberapa perusahaan?

Apakah sebagian di antaranya merupakan eks-areal SML?

Atau angka tersebut merupakan agregasi sejumlah objek perkebunan di Kabupaten Lamandau?

Jawabannya hanya dapat dipastikan setelah Berita Acara Satgas PKH beserta lampiran daftar objek dan peta arealnya dibuka.

Pemerintah daerah menyebut banyak perusahaan perkebunan

Dokumen Pemerintah Kabupaten Lamandau sendiri mencantumkan sejumlah perusahaan perkebunan yang berkaitan dengan wilayah tersebut, termasuk PT Sawit Mandiri Lestari, PT Sawit Multi Utama, PT Tanjung Sawit Abadi, PT Menthobi Mitra Lestari, PT Menthobi Mitra Sentosa, PT Sawit Lamandau Raya dan sejumlah perusahaan lainnya.

Karena itu, angka 27 ribu hektare tidak boleh langsung dilekatkan kepada satu perusahaan tanpa melihat dokumen primer Satgas PKH.

Dari aset bermasalah menjadi aset negara

Penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengambil kembali penguasaan atas kawasan yang digunakan tidak sesuai ketentuan.

Dalam konteks Lamandau, Agrinas menyatakan mendapat penugasan pemerintah pusat untuk mengelola lahan hasil penertiban tersebut.

Pemerintah Kabupaten Lamandau menyambut rencana tersebut dengan harapan pengelolaan lahan mampu memberikan manfaat kepada masyarakat melalui investasi, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan ekonomi daerah.

Namun, semakin besar aset yang akan dikelola, semakin penting pula transparansi mengenai asal-usul lahan, status hukum, luas riil, perusahaan atau subjek hukum sebelumnya, serta mekanisme pengelolaannya.

Sebab, 27 ribu hektare bukan angka kecil.

Jika benar seluruhnya merupakan areal produktif, maka nilai ekonominya sangat besar. Karena itu publik berhak mengetahui bagaimana aset tersebut berpindah dari penguasaan sebelumnya menjadi aset yang dikelola melalui mekanisme negara.

Pertanyaan yang kini menunggu jawaban

Ada sedikitnya lima pertanyaan yang perlu dijawab pemerintah dan Agrinas:

Pertama, berapa nomor dan tanggal Berita Acara Satgas PKH yang menjadi dasar angka sekitar 27 ribu hektare tersebut?

Kedua, perusahaan atau subjek hukum apa saja yang tercantum dalam lampiran berita acara?

Ketiga, berapa luas masing-masing objek dan di kecamatan serta desa mana lokasinya?

Keempat, dari 27 ribu hektare tersebut, berapa yang telah secara resmi menjadi aset atau berada dalam penguasaan negara?

Kelima, bagaimana mekanisme pengelolaan 27 ribu hektare tersebut, termasuk status lahan yang saat ini baru sekitar 250 hektare yang telah beroperasi?

Pertanyaan tersebut bukan upaya menghambat investasi maupun program pemerintah.

Sebaliknya, transparansi diperlukan agar pengelolaan aset negara berskala puluhan ribu hektare dapat diawasi publik sejak awal.

Dan satu hal kini menjadi jelas:

angka 27 ribu hektare sudah disebut oleh Agrinas berdasarkan berita acara Satgas PKH. Tetapi identitas lengkap di balik 27 ribu hektare itu belum terbuka kepada publik.

Di situlah penelusuran berikutnya harus dimulai.

Robet T. Silun : Pemred-BI

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews