4011 Pelanggaran Tilang dan Teguran Online Yang Ditindak Satlantas Selama Bulan September

Diupdate pada 26 September, 2023 8:04

Tayang Selasa, (26/09/2023)
Bangkinang-Borneoindonesianews.com,- Satlantas Polres Kampar melaksanakan kegiatan penindakan dengan tilang di bulan September sebanyak 871 berkas tilang sedangkan untuk peneguran secara aplikasi teguran on line sebanyak 3.140 teguran dengan total kegiatan semuanya sebanyak 4.011 kegiatan.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Lantas AKP Rocky Junasmi, “Kita Satlantas Polres Kampar tidak hanya melakukan penilangan tetap, Satlantas juga ada kegiatan himbaunan pembinaan dan penyuluhan sebanyak 1500 kegiatan selama september,” ungkapnya.

Untuk kegiatan penilangan dan peneguran berbasis digitalisasi secara online dengan cara Elektronik tilang, “yang mana masyarakat setelah di tilang dan di input secara online pelanggar mendapat notifikasi elektronik secara SMS dan di sampaikan No BRIVA Tilang, yang BRIVA akumulasi pembayaran denda tilang yg di bayarkan ke BRI,” terangnya.

Di himbau Kasat Lantas, kepada masyarakat untuk tidak menitipkan pembayaran kepada petugas penindak atau oknum yang mengaku bisa menyelesaikan tilang melalui yang bersangkutan.

“Pelanggar dapat melaksanakan pembayaran tilang bisa di BRI atau loket BRI link terdekat atau dengan aplikasi BRIMO dan setelah pembayaran telah dilaksanakan secara online pelanggar bisa mengambil barang bukti ke petugas tilang untuk mengambil kembali barang bukti yang telah disita,” terangnya.

Untuk dipahami bersama Mekanisme E tilang sebagai berikut:

1) Petugas yang menindak pelanggaran lalulintas memasukan data pelanggar melalui aplikasi E tilang pada samart phone Android yg dimiliki petugas,berikut nomor Hp pelanggar

2) Pelangggar lalulintas akan menerima notifikasi /pemberitahuan melalui SMS yang berisi jumlah denda yang harus di bayarkan berikut nomor alun rekening BRI untuk pembayaran denda

3) Pelanggar melakukan pembayaran denda melalui ATM BRI ataupun loket BRI, aplikasi BRIMO dengan memasuki nomor alun dan jumlah denda tilang yang diterima melalui SMS

4) Setelah membayar denda berikan struk bukti pembayaran kepada petugas dan petugas menerima notifikasi bukti bayar aplikasi E Tilang dan barang bukti dapat dikembalikan kepada pelanggar lalulintas.

Humas:Polres Kampar

(Sekretaris Redaksi/Irwansyah.P).

Editor : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews