Diupdate pada 30 April, 2026 10:14
Tayang Kamis, (30/04/2026)
Jakarta-Borneoindonesianews.com,-Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya PAC Pademangan bekerja sama dengan Handy & Partner Law Office menggelar sosialisasi Gerakan Sadar Hukum bertema “Membangun Kesadaran Masyarakat dalam Upaya Mencegah Tawuran”. Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 4 Kantor Kecamatan Pademangan, Kamis (30/4).
Acara ini dihadiri perwakilan Camat Pademangan Arief Wibowo, Kanit Binmas Polsek Pademangan Iptu I Gusti Ngurah mewakili Kapolsek AKP Daniel Dirgala, perwakilan Danramil Penjaringan Mayor Infanteri Noldy Delius Stepanus Tana, serta Ketua GRIB Jaya DPC Jakarta Utara H Hidayatullah.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur masyarakat, di antaranya Dewan Kota, LMK, FKDM, PKK, Forum RT/RW, pihak sekolah, serta unsur swakarsa dan pemangku kepentingan lainnya.
Praktisi hukum Handy SH, MH dari Handy & Partner Law Office dalam pemaparannya menegaskan bahwa tawuran bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum berat.
Ia menjelaskan, pelaku tawuran dapat dijerat berbagai pasal pidana, mulai dari kekerasan bersama di muka umum, penganiayaan, perusakan fasilitas, hingga pembunuhan, tergantung dampak yang ditimbulkan. Pelaku berusia 18 tahun ke atas diproses sesuai hukum pidana umum dengan ancaman maksimal tanpa pengurangan.
“Keterlibatan dalam tawuran tidak hanya bagi pelaku utama. Siapa pun yang turut serta, mengajak, membantu, bahkan sekadar ikut-ikutan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Handy.
Sementara itu, Kanit Binmas Iptu I Gusti Ngurah menyampaikan bahwa tawuran merupakan bentuk perselisihan yang mengarah pada kekerasan fisik dan kerap dilandasi solidaritas kelompok.
Menurutnya, penyebab tawuran dipengaruhi faktor internal seperti kurangnya pengawasan orang tua, serta faktor eksternal seperti lingkungan pergaulan dan kondisi sosial ekonomi.
“Pencegahan dilakukan melalui patroli rutin, pembinaan, dialog, serta memberikan ruang apresiasi bagi masyarakat, dengan melibatkan seluruh elemen,” ujarnya.
Perwakilan Kecamatan Pademangan menambahkan, dampak tawuran tidak hanya merugikan pelaku, tetapi juga masyarakat luas.
“Tawuran bisa merenggut nyawa dan memicu kebakaran. Karena itu, pencegahan harus dilakukan secara humanis dan persuasif,” katanya.
Ketua GRIB Jaya PAC Pademangan, S. Ardi Robert, menegaskan bahwa fenomena tawuran saat ini semakin berbahaya, bahkan melibatkan penggunaan senjata tajam.
“Ini bukan lagi sekadar permainan, tetapi sudah mengancam keselamatan. Remaja usia sekolah sangat rentan, sehingga sosialisasi ini diharapkan mampu menekan angka tawuran di Pademangan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi tawuran.
“Konsekuensinya jelas, pelaku bisa dikenai pidana. Mari kita cegah bersama,” pungkasnya.
Reporter : jumadi
Pinpres : Robert T Silun





