Diupdate pada 24 Juni, 2026 4:44
Tayang Rabu, (24/06/2026)
Tebing Tinggi (Sumut), Borneoindonesianews.com – Sekretaris Daerah menurut aturan yang berlaku bertanggung jawab atas Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, Pelayanan administratif dan pembinaan ASN, hal ini berbanding terbalik dengan kinerja dan kemampuan Sekda Kota Tebing Tinggi yang hari ini di isi oleh Bapak yang terhormat Erwin Suheri Damanik, yang mana pada penilaian kami yang sangat buruk serta jauh dari semangat kepemimpinan Walikota dalam mempercepat pembangunan Kota Tebing Tinggi ke arah yang lebih baik, hal ini diungkapkan oleh Ketua Aksi Koordinasi M. Prima dan kawan-kawan yang berunjuk rasa di depan Kantor Walikota Tebing Tinggi Jln. Dr. Sutomo, Rabu (24/06/2026) pukul 10.00 Wib.
Adapun ketidak mampuan sekda tentang Ketidakmampuan Sekda dalam mengoperasi Pasar Gambir Blok A, Blok B dan Blok C yang telah di revitalisasi tapi tidak digunakan pedagang, begitu juga dengan pasar kain, pasar impres dan kolam rengan, hal ini menjadi indikasi bahwa Sekda tidak dapat melakukan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah dan tidak dapat membantu Walikota.
Begitu juga dengan buruknya pelaksanaan RSUD Kumpulan Pane dengan terjadinya penolakan pasien, buruknya pelayanan Perusahaan Daerah PDAM dengan terjadinya keluhan masyarakat baik secara langsung kepada DPRD, Pemerintah maupun di media sosial, buruknya pelayanan parkir, semua menjadi indikasi dari ketidak mampuan Sekda dalam Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, Pelayanan administratif dan pembinaan ASN.
Ketidak mampuan Sekda dalam bekerja tersebut juga di tambah dengan beberapa isu-isu yang menerpa beliau seperti adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi yang telah dilaporkan secara resmi kepada Polres Tebing Tinggi. Serta indikasi skandal BUD (Beasiswa Utusan Daerah) yang melibatkan 3 (Tiga) Anak Pejabat Kota Tebing Tinggi yang diantaranya adalah anak dari Sekda sendiri yang mengakibatkan adanya indikasi kecurangan dalam BUD tersebut, serta isu pribadi Sekda yang menambah ketidak percayaan kami dari sebahagian masyarakat Kota Tebing Tinggi.
Dalam komunikasi Sekda Kota Tebing Tinggi juga dinilai tidak dapat menjaga stabilitas pemerintahan Kota Tebing Tinggi dengan DPRD Kota Tebing Tinggi, hal ini tercermin dari sikap beliau dalam menyikapi rekomendasi DPRD Kota Tebing Tinggi, diantaranya rekomendasi pencopotan Direktur RSKP, rekomendasi Pencopotan Kepala Dinas Perdagangan, yang tidak dapat disikapi secara bijak oleh Sekda dalam upaya menjaga hubungan yang baik dengan DPRD Kota Tebing Tinggi. Hal ini juga diperkuat dengan ketidak hadiran Sekda memenuhi RDP oleh DPRD Kota Tebing Tinggi secara 2 (dua) kali berturut-turut, menambah kekisurahan diantara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tebing Tinggi, hal ini tentu menjadi kerugian secara tidak langsung kepada masyarakat.
Kemudian DPRD Kota Tebing Tinggi pada keputusan DPRD Nomor 02 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD Kota Tebing Tinggi pada LKPJ Walikota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2025 DPRD Kota Tebing Tinggi merekomendasikan untuk melakukan penggantian kepada Sekda Kota Tebing Tinggi, maka dengan itu hal senada juga kami sampaikan kepada Walikota Tebing Tinggi dengan harapan Walikota dapat segera mencopot Bapak Erwin Suheri Damanik dari jabatannya sebagai Sekda Kota Tebing Tinggi. Aksi ini kami laksanakan sebagai bentuk dukungan nyata kami kepada DPRD Kota Tebing Tinggi dan Walikota Tebing Tinggi, dengan harapan pemerintahan Walikota dapat berjalan dengan baik dengan memilih Sekda yang lebih Profesional dalam mengemban amanah dan membantu Walikota dalam membangun Kota Tebing Tinggi kearah yang lebih baik. Hasil pantauan wartawan Borneoindonesianews.com bahwasanya sudah beberapa kali unjuk rasa yang dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi dalam hal tentang Kinerja Sekda dan SKPD yang lain tetapi tidak ada realisasinya.
(RS)
Editor Utama : Robet T. Silun






