Diupdate pada 17 April, 2024 8:48
Tayang Rabu, (17/04/2024)
Padang-Borneoindonesianews.com,- Polsek Koto Tangah berhasil mengamankan pelaku parkir liar yang cekcok dengan pengunjung di Pantai Jambak Muaro Anai, Kelurahan Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Juru parkir tersebut berinisial J (40). Aksinya sempat viral di sejumlah media sosial (Medsos) beberapa waktu lalu sehingga meresahkan para pengunjung.
Kapolsek Koto Tangah Kompol Afrino,SH.,MH menyampaikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Pantai Pasir Jambar saat sedang berada di sebuah warung.

Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan usai aksinya viral di media Tiktok beberapa waktu,” kata Kapolsek Koto Tangah, Kompol Afrino.
Dijelaskannya, perbuatan pelaku viral di akun medsos Tiktok @yusman12307. Dalam video, pelaku meminta uang parkir Rp 5.000 ribu kepada pengunjung di objek wisata Pasie Jambak.
“Saat ditangkap, pelaku tidak ada melakukan perlawanan. Selanjutnya pelaku di bawa menggunakan kendaraan dinas Koto 001 ke Polsek Koto Tangah guna pemeriksaan lebih lanjut dan dari keterangan yang disampaikan Pelaku bahwasanya meminta uang parkir ke Pengunjung Pasir Jambak tidak memiliki ijin dari Pemerintah dan dilakukan atas keinginan sendiri.
Selanjutnya Pelaku diberikan pembinaan dengan dihadirkan Lurah Pasie Nan Tigo, ketua RW, ketua RT , Ketua Karang Taruna, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pelaku menyatakan tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dengan menandatangani surat pernyataan dan pernyataan pada Video untuk permintaan maaf kepada masyarakat.
(Z/Korwil Sumbar)
Editor : Robet T. Silun






