Diupdate pada 13 Juli, 2024 5:51
Tayang Sabtu, (13/07/2024)
Padang-Borneoindonesianews.com,- Jajaran Polsek Lubuk Begalung berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di sebuah klinik Mitra Ayu, Jln. Ampalu Raya No. 32 Kelurahan Pengambilan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/32/VII/2024/Reskrim/Polsek Lubuk Begalung/Polresta Padang/Polda Sumbar. Pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB telah diamankan sebanyak 1 (satu) orang wanita pelaku tindak pidana Pencurian.
Berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian yang terjadi di klinik mitra ayu jalan ampalu raya no. 32 kel. Pengambilan Kecamatan Lubeg Kota Padang, Korban mengalami kerugian Rp 11.800.000,- (Sebelah Juta Delapa Ratus Ribu Rupiah).
Mendapat informasi tersebut anggota Opsnal dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU APRIADI langsung bergerak ke TKP informasi tersebut, dan melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi2 di sekitar TKP.
Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi dan dari hasil penyelidikan dilapangan dan dengan adanya informasi dilapangan tentang diduga pelaku dan keberadaan pelaku kejahatan tersebut, mendapat informasi tersebut team opsnal yang di pimpin Panit 2 Opsnal AIPTU HEAVIZAL langsung menuju tempat diduga pelaku berada dan memang benar diduga pelaku masih berada di klinik tersebut untuk melakukan pekerjaannya.
Setelah dilakukan introgasi terhadap diduga pelaku pencurian an.Ani dan ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku melihat sebuah gelang emas terjatuh di lantai klinik tersebut dan tanpa pikir panjang lalu pelaku menutup gelang tersebut menggunakan telapak kaki dan berpura pura sakit pada pergelangan kaki lalu pelaku meringkuk kan badannya dan mengambil gelang tersebut dengan tangannya dan memasukkannya kedalam kantong celananya, setelah berhasil lalu besoknya pelaku langsung menjual gelang emas tersebut dan mendapatkan hasil Rp. 4.750.000,- (Empat Juta Tujuh ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1 buah cincin emas dengan berat 3 emas lalu uang tersebut digunakan oleh pelaku untuk biaya sekolah anaknya dan kebutuhan sehari hari
Selanjutnya Tersangka Beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut
Identitas Pelaku Pencurian Nama Yani Marlina Nora, usia 39 Tahun, alamat Jl. Pengambilan rt 03 Rw 05 kel. Pegambiran kecamatan Lubeg kota padang.
Barang Bukti Yang Disita berupa 1 (satu) buah cincin emas seberat 3 gram. Dengan Motif kejahatan pelaku dengan sengaja melakukan pencurian tersebut dengan cara pelaku melihat ada gelang emas terjatuh dilantai klinik tempat pelaku bekerja dan tanpa pikir panjang lalu pelaku mengambil gelang tersebut dan menjual kembali dan sebanyak 3 gram di tukar ganti dengan cincin emas sisanya diuangkan oleh pelaku sebanyak Rp. 4.750.000,-
Modus operandi Pelaku dengan sengaja melakukan pencurian tersebut dan untuk dijual kembali dan uangnya digunakan pelaku untuk berfoya foya dan untuk membeli kebutuhan sekolah anaknya.
(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun






