Ada apa dengan BPHL II Sumut dan SIPUHH Online?

Diupdate pada 30 Juli, 2024 3:08

Tayang Selasa, (30/07/2024)

Karo-Borneoindonesianews.com,-Masyarakat Tanah Karo menduga Jajaran Balai Pengelolaan Hutan Lestari ( BPHL)  II Sumut menjadi sumber Malapetaka bagi masyarakat luas khususnya Tanah Karo atas terbitnya Sistem informasi Penatausahaan Hasil Hutan ( SIPUHH) Online di berbagai lokasi yang ada di Tanah Karo sesuai Informasi SIPUHH Online terbit Di Siosar  Kecamatan Tiga Panah Dan Desa Merek, Kecamatan Merek dan di Karo Berneh Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara.

Tudingan masyarakat atas terbitnya SIPUHH Tersebut di sinyalir akan memicu bentrok bahkan akan menelan korban jiwa. Dalam hal ini masyarakat berharap agar Dinas Kehutanan di kembalikan lagi ke Kabupaten, karena menurut masyarakat Sejak Kehutanan Di tangani Oleh Provinsi  penebangan kayu di Tanah Karo semakin menjadi jadi.

Masyarakat juga menuding BPHL II Sumut semena mena dalam mengeluarkan SIPUHH online tanpa pengecekan yang detail dan seolah tidak memikirkan Dampak Buruk yang akan terjadi seperti bentrok antar warga dan Bencana yang timbul akibat penebangan kayu tersebut.

Seperti Penuturan pemerhati lingkungan Hidup Dan Kehutanan di Tanah Karo berinisial BK. BK Mengatakan sepertinya BPHL II dan  DLHK Sumut tidak melakukan pengecekan terhadap objek yang di keluarkan ijinya sehinga nyaris membuat masyarakat bentrok bahkan akan menimbulkan bencana alam akibat adanya penebangan Kayu tersebut “sebaiknya Dinas Terkait melakukan pengecekan se detail mungkin dan melakukan wawancara terhadap Dinas Kabupaten dan masyarakat, agar tidak menjadi masalah bagi masyarakat dan Dinas terkait” ujar BK.

Dan menambahkan jika Pihak BPHL  terus Mengekuarkan Ijin, maka  di pastikan seluruh Hutan di Tanah Karo akan Habis tebang.

Kalak BPBD Juspri Nadeak mengatakan Sudah menyurati BPHL II Medan sekitar satu minggu yang lalu untuk penghentian SIPPUH online milik Hat Milala, saya sendiri yang mengantarkan, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Bahkan  kementerian pun sudah menyuruh BPHL untuk melakukan koordinasi dengan pemkab karo, ” maka kita kenapa tidak tangapan ” ujar Juspri.

Masyarakat lainya berinisial PG menduga pihak BPHL II  Sumut sudah menerima uang suap dari pengusaha kayu, sehinga indikasi nya cuek dengan adanya permasalahan di tingkat Kabupaten ” Kami menduga Pihak BPHL Dan Kehutanan Sumut sudah terima upeti sampai Milyaran, jika tidak ada kepentingan Terkait penebangan kayu, kenapa Dinas terkait tidak segera menghentikan Perambahan Kayu tersebut ” Ujar PG.

“mereka keluarkan Ijin dari sumut, di kabupaten kita bentrok,  dan mereka tidak peduli” ujar warga lainya.

Kepala DKLH SUMUT Yuliani Siregar yang Di Konfirmasi pada Selasa (30/07/2024) terkait hal tersebut mengatakan bahwa lokasi tersebut merupakan Area milik pemkab ” Kami Tidak berhak untuk melakukan apapun pada lokasi tersebut, karena lokasi tersebut berada pada area agropolitan, sebaiknya ke BPHL Sumut saja, karena mereka yang mengeluarkan SIPUHH Tersebut” ujar Kadis DKLH.

Kepala BPHL II Sumut  Kusnadi yang di konfirmasi terkait hal SIPUHH Online dan Adanya surat Pemkab Karo, tidak memberikan jawaban.

( Edy )

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews