Diupdate pada 21 Agustus, 2024 11:05
Tayang Rabu, (21/08/2024)
Solok-Borneoindonesianews.com,-Tim Satresnarkoba Polres Solok meringkus seorang mantan polisi berinisial NF (43), Selasa malam (20/08). Pria asal Tanjung Harapan Kota Solok itu ditangkap saat sedang menunggu pembeli sabu di Taman Syeh Kukut Kota Solok.
Kapolres Solok Kota, AKBP Abdus Syukur Felani, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Rico Putra Wijaya, S.H menyampaikan penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masayarakat.
Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Taman Syech Kukut Kota Solok, sering terjadi transaksi narkotika dengan memberikan ciri-ciri tersangka.
Dari informasi tersebut tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan Pada Hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024, Sekira Pukul 20.00 Wib, Tim Sat Resnarkoba Mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Di Taman Syech Kukut kota Solok Jalan Sudirman Kelurahan Kampung jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat yang diduga sebagai pelaku yang kemudian diketahui bernama sdr. NOFA FEMBRA Pgl. NOFA.
Tersangka diamankan sedang duduk di Taman Syech Kukut kota Solok Jalan Sudirman Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, dan saat tersangka diamankan tersebut tersangka berusaha membuang sebuah barang yang mencurigakan dengan tangan kanannya, kemudian setelah tersangka berhasil diamankan.
Selanjutnya tim melakukan pemeriksaan di lokasi tersangka diamankan tersebut yang disaksikan oleh para saksi-saksi, dan saat dilakukan pemeriksaan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 1 (satu) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; dan 1 (satu) buah plastic klip bening yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening; yang berjarak sekira 2 (dua) meter, dan ditemukan 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA Samsung warna Hitam yang berjarak sekira 3 (tiga) meter dari posisi tersangka diamankan.
Selanjutnya tersangka diinterogasi oleh tim dan saat interogasi tersebut tersangka menerangkan bahwa Narkotika Gol I jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang ditemukan tersebut adalah milik tersangka dan dibawah penguasaan tersangka tanpa izin dari pihak berwenang, yang sebelumnya terletak di dalam 1 (satu) unit hanphone merk NOKIA warna Hitam dan dibuang tersangka saat diamankan, selanjutnya tim juga mengamankan alat komunikasi milik tersangka berupa 1 (satu) unit hanphone android merk Samsung warna Hitam yang terletak diatas meja dihadapan tersangka pada saat tersangka diamankan.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(Z/Korwil Sumbar)
Editor Utama : Robet T. Silun






