Diupdate pada 31 Agustus, 2024 7:14
Tayang Sabtu, (31/08/2024)
Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com,- Akibat transaksi sabu , Seorang Pria wiraswasta berinisil RA alias Kiki, (25) Warga Puo Raya, Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu ditangkap polisi saat sedang Asyik transaksi narkoba di Perkebunan kelapa sawit Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau, Rabu (28/8/2024) Malam, pelaku diduga merupakan bandar.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono S.IK MH melalui Kapolsek Kabun AKP H. Aguswandi SH membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap pria yang sedang bertransaksi narkoba di kebun sawit “
Kapolsek kabun membenarkan .’ kita telah meringkus seorang pria ,diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujarnya, Jum’at (30/8/2024) sore
Penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di simpang Ram ADS Desa Aliantan Kecamatan Kabun sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu ” pungkas .Kapolsek , H. Agusuwandi.
Mendapat informasi tersebut, pihaknya bergerak cepat memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan di pada Rabu 28 Agustus 2024 Sekitar pukul 21.00 Wib saat anggota unit Reskrim sedang melakukan penyelidikan terlihat ada dua orang laki laki di kebun sawit dengan gerak gerik mencurigakan lalu anggota mendatangi dua orang tersebut ketika dihampiri orang tersebut berusaha melarikan diri
Dengan kerja dibaringi kesigapan personil dan Kapolsek Kabun , berhasil ,seorang pelaku diringkus, Dia mengaku bernama Kiki berasal dari Desa Puo Raya Kecamatan Tandun Rokan Hulu Kemudian pihak kepolisian memanggil aparat Desa Setempat yang diwakili oleh RT bernama Almansyah
Lalu Polisi yang di dampingi ketua RT melakukan penggeledahan di sekitar tempat Pelaku diamankan dan ditemukan 34 paket di duga narkotika jenis sabu sabu, 1 set bong dan 1 unit hand phone Oppo warna Hitam, 1 buah mancis, uang tunai Rp 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dan barang barang tersebut di temukan di tempat duduk para pelaku di dalam perkebunan kelapa sawit di Desa Aliantan
Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah milik Icung yang telah melarikan diri kemudian terduga pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Kabun untuk diproses atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkasnya.
(Humas Polres RoHul/EP)
Editor Utama : Robet T. Silun






