Serah Terima Surat Keterangan Terdaftar (SKT)  DPC PWRI Kabupaten Ketapang

Diupdate pada 3 September, 2024 8:30

Tayang Selasa, (03/09/2024)

Ketapang,Borneoindonesianews.com,- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Ketapang menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Ketapang yang bertempat dikantor Kesbangpol, Selasa 3 September 2024.

SKT diserahkan langsung oleh M.TAMRIN,S.Sos, M.Sos Kabid Poldagri dan Ormas Badan Kesbangpol Kabupaten Ketapang kepada Jailani Ketua DPC PWRI Kabupaten Ketapang.

Sesuai ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan dan pasal 6 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017.

Yaitu tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Masyarakat, bahwa SKT Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang  berbadan hukum di terbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Karena telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, SKT untuk DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Ketapang tercatat dalam database Kesbangpol Kabupaten Ketapang.

di perjelas DR.Suriyanto,PD,SH,MH,S.KN Ketua Umum DPP PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) melalui Robet T. Silun Wakil Ketua bidang antar lembaga DPP PWRI,bahwa Orginasasi media ini di dirikan tetap tunduk kepada kekentuan UU yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini,”apapun sarat-sarat yang termuat dalam ketentuan UU,tentu PWRI tetap melengkapi segala berkas tersebut.

Mulai dari pengurus DPP,DPD sampai dengan DPC se indonesia harus melengkapi persaratan yang di atur oleh UU.

Robet T. Silun mengucapkan terimakasih kepada Kepala Dinas dan Kabit Kesbangpol Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat telah meluangkan waktu untuk melayani pengurus DPC PWRI Kabupaten Ketapang,beberapa hari ini,bulak balik untuk melengkapi persaratan yang di minta oleh Pemda Ketapang.

(Kabiro Ketapang/Herman Susilo,S.E)

Editor Utama : Robert T.Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews