Oknum Sekdes Gunung Tamang Diduga Rangkap Jabatan Sebagai Direktur di Perusahaan Sawit, Memicu Kekhawatiran Konflik Kepentingan

Diupdate pada 9 September, 2024 5:02

Tayang Senin, (09/09/2024)

Kubu Raya-Borneoindonesianews.com,-Seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Gunung Tamang, berinisial AB.S.Ag, diduga merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Tamang Makmur Jaya, sebuah perusahaan kelapa sawit di desa tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait etika dan kepatutan, mengingat Sekdes memiliki peran utama dalam membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

Sebagai Sekdes, tugas utama AB.S.Ag seharusnya adalah melayani masyarakat dan memastikan kelancaran pemerintahan desa. Namun, dugaan bahwa ia juga memegang jabatan sebagai Direktur di perusahaan swasta menimbulkan kekhawatiran akan adanya konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat.

Media ini mencoba mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Kepala Desa Gunung Tamang, Alex B., melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 6 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, namun belum mendapatkan tanggapan. Publik pun semakin penasaran terkait kasus ini dan menantikan kejelasan lebih lanjut.

Ketua LPPK dan Sekretaris DPC PWRI Kabupaten Kubu Raya,Jumat(7/9/2024)Rudi Halik, turut angkat bicara mengenai dugaan tersebut. Menurut Rudi, jika benar AB.S.Ag merangkap jabatan sebagai Direktur di PT Tamang Makmur Jaya, hal ini sudah jelas melanggar aturan yang diatur dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014.

“Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 secara tegas melarang Kepala Desa dan perangkatnya untuk merangkap jabatan. Ini penting untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga kepentingan umum,” tegas Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menyatakan bahwa jika dugaan ini terbukti, tindakan tegas harus diambil. Berdasarkan undang-undang tersebut, perangkat desa yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian dari jabatannya.

Rudi berharap Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Penjabat (PJ) Bupati, segera mengambil langkah tegas terkait masalah ini agar pemerintahan desa tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

(Kabiro Kubu Raya:Ibrahim)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews