Diupdate pada 31 Oktober, 2024 11:16
Tayang Kamis, (31/10/2024)
Seruyan-Borneoindonesianews.com,- Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seruyan dinilai memiliki kejanggalan dan terkesan terburu-buru.
Kuasa hukum tersangka HI (45), Bambang Sakti, S.H menilai, penyidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Palangka Raya, Kalimantan Tengah begitu cepat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, memang APH memiliki kuasa melakukan penetapan tersangka kepada kliennya. Akan tetapi, prosedur penetapan tersebut terkesan terburu-buru.
“Jelas, bahwa kejaksaan memiliki menetapkan tersangka apabila telah mendapat dua bukti awal. Akan tetapi, dalam kasus ini, ada unsur ketergesaan. Hal tersebut dapat dilihat dari prosedur pemeriksaan terhadap klien saya. Surat undangan pemeriksaan tersangka datang belakangan. Lha, kok bisa tiba-tiba bisa menjadi tersangka dalam waktu yang begitu singkat,” katanya, Kamis (31/24).
Pengacara kawakan yang berpakaian nyentrik itu menambahkan, dia akan memperjuangkan keadilan untuk HI, karena berdasarkan keterangan kliennya tersebut memperkuat dugaan adanya motif lain di balik penetapan tersangka kliennya tersebut.
Ditambahkannya, bahwa dugaan kewenangan kliennya tidak serta merta bisa mengeluarkan anggaran tanpa adanya koordinasi ke pihak pimpinan di lembaga tersebut.
“Kalau memang ditemukan fakta adanya motif perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan klien saya ini, maka klien saya bisa menuntut balik. Jadi, ini akan menjadi atensi kami sebagai kuasa hukum,” pungkasnya.
(Rijael)
Editor Utama : Robet T. Silun






