Diupdate pada 22 November, 2024 1:10
Tayang jumat, (22/11/2024).
Surabaya,Borneoindonesianews.com, –
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya telah melakukan penangkapan terhadap Tersangka memiliki Narkotika jenis sabu masing – masing : ± 7,017 gram, ± 0,530 gram, ± 0,069 gram,didalam rumahnya jln.sutorejo rt02/Rw07 Kel. Dukuh Sutorejo Kec. Mulyorejo Surabaya sabtu, (12/11/2024) sekira pukul 18:30
Kasatnarkoba polrestabes surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menyampaikan mengenai penankapan
Tersangka M S BIN A laki-laki 49 tahun,saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka.

“Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu dari Saudara M (DPO) pada hari Sabtu, tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Raya Kedung Cowek Kel. Kedung Cowek Kec. Bulak Surabaya (dekat Jembatan Penyebrangan Kedung Cowek). yang Awalnya mendapatkan 1 (satu) bungkus pastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat ± 8 (delapan) gram dengan harga Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per 1 (satu) Gram nya, sehingga Total Uang Uang yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah).” Kata kompol Suria mifta.
Barang bukti 3 (tiga) Poket plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto masing – masing : ± 7,017 gram, ± 0,530 gram, ± 0,069 gram,
1 (satu) Buah Timbangan Elektrik 2 (dua) pak plastik klip kosong,2 (dua) skrop sedotan plastik, 1 (satu) Buah HP Merk Infinix Hot 10,Uang Tunai Hasil Penjualan Sabu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah),1 (satu) Buah Tas Pinggang warna Hitam; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna Merah.
Tersangka mengaku bahwa maksut dan tujuan tersangka membeli barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu untuk dijual kembali untuk mendapat keuntungan rata-rata sekitar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) s/d Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per gramnya, dan bisa mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.
Tersangka mengaku bahwa sudah 10 (sepuluh) kali ini membeli Narkotika jenis Sabu kepada saudara M (DPO), Dan memulai Jualan Sabu sejak 5 (lima) Bulan yang lalu.
Atas perbuatanya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
( Bram Lodu/Korwil Jatim)
Editor Utama : Robet T. Silun






