84 Korban TPPO di Myanmar Dipulangkan ke Indonesia, Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah dan PWRI

Diupdate pada 3 Maret, 2025 9:23

Tayang Senin, (03/03/2025)

Jakarta – Borneoindonesianews.com – Sebanyak 84 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air. Mereka diberangkatkan dari perbatasan Myanmar-Thailand menuju Bangkok dengan bus, sebelum melanjutkan perjalanan udara ke Indonesia menggunakan maskapai AirAsia dari Bandara Don Mueang, Thailand, menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.

Setibanya di Indonesia pada Senin (3/3/2025), seluruh korban TPPO kini berada di Kementerian Sosial RI untuk menjalani proses pendataan dan tindak lanjut sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ilham Mora Ramadhan, salah satu korban asal Medan yang mewakili rekan-rekannya, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Indonesia, terutama Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, KBRI Bangkok, serta Kementerian Sosial yang telah berperan dalam memfasilitasi pemulangan mereka.

“Kami juga ingin menyampaikan terima kasih kepada Bapak Raden Kemal dari PWRI Kota Cirebon, yang telah menjadi tempat kami berdiskusi, memberikan motivasi, serta mengangkat berita mengenai kondisi kami hingga akhirnya kami dapat kembali ke Indonesia,” ungkap Ilham dalam pesan singkatnya.

Pemulangan para pekerja migran ini dilakukan dalam dua tahap penerbangan, dengan kloter pertama berjumlah 38 orang dan kloter kedua 46 orang. Seluruhnya kini telah tiba dengan selamat di Indonesia dan akan mendapatkan pendampingan lebih lanjut dari pihak terkait.

Ilham juga berpesan kepada masyarakat Indonesia agar lebih waspada sebelum menerima tawaran pekerjaan di luar negeri.

“Kami ingin mengingatkan seluruh masyarakat Indonesia agar tidak tergiur begitu saja dengan iming-iming gaji besar di luar negeri. Pastikan bahwa pekerjaan yang ditawarkan memiliki kejelasan dan legalitas agar tidak mengalami kejadian seperti yang kami alami,” katanya.

Kasus TPPO yang menimpa para pekerja migran ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Selain meningkatkan langkah pencegahan dan pemberantasan sindikat perdagangan orang, pemerintah juga didorong untuk memperluas kesempatan kerja di dalam negeri. Dengan tersedianya lebih banyak lapangan pekerjaan di Indonesia, diharapkan masyarakat tidak perlu mengambil risiko bekerja ke luar negeri tanpa kepastian hukum dan perlindungan yang memadai.

(Raden Kemal)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews