Diupdate pada 23 Oktober, 2026 12:49
Tayang Jumat, (23/10/2026).
Surabaya-Borneoindonesianews.com, –
Perayaan Hari Valentine di tempat hiburan malam HW Superhouse, kawasan Graha Family, Surabaya, berujung pada proses hukum setelah seorang pria bernama Bareno Bytago mengalami luka-luka akibat dugaan pengeroyokan. Dua pemuda, Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20), menjadi terdakwa dalam perkara yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Perkembangan persidangan hingga 22 Oktober 2026 mengungkap sejumlah keterangan saksi mengenai peran masing-masing pihak dalam insiden yang terjadi pada dini hari, 15 Februari 2026. Keterangan tersebut turut menyoroti upaya melerai yang disebut dilakukan Richardy serta dugaan keterlibatan para pihak dalam kekerasan terhadap korban.
Peristiwa bermula pada 14 Februari 2026, ketika Jason, Richardy, dan seorang remaja berinisial Reagan Clark Winoto (17), yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, merayakan malam Valentine di HW Superhouse.
Keributan dilaporkan terjadi pada 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.16 WIB. Insiden bermula dari senggolan antara Bareno dan Reagan. Situasi kemudian memanas ketika Bareno mendatangi meja tempat ketiganya berada.
Sekitar pukul 02.19 WIB, Reagan diduga memukul wajah Bareno. Meskipun petugas keamanan berupaya mengamankan korban, kekerasan disebut masih berlanjut.
Berdasarkan Surat Dakwaan Nomor PDM-5705/M.5.10/Eku.2/09/2026, Jason dan Richardy didakwa berdasarkan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Dalam uraian dakwaan, Reagan disebut melakukan sekitar 18 pukulan ke arah kepala, tujuh pukulan ke punggung, serta satu tendangan terhadap korban. Tindakan tersebut disebut sebagai bagian dominan dari kekerasan yang mengakibatkan luka pada korban.
Sementara itu, Jason diduga melakukan delapan pukulan ke arah korban. Richardy disebut melakukan pemukulan pada bagian punggung dan pinggang.
Berdasarkan Visum et Repertum Nomor R/212/III/X/2026/Rsb Surabaya, Bareno mengalami sejumlah luka memar pada berbagai bagian tubuh serta pendarahan pada selaput putih mata kiri.

Rincian tersebut merupakan bagian dari uraian perkara yang harus dinilai bersama alat bukti dan keterangan yang terungkap selama persidangan.
Dalam persidangan pada 14 Oktober 2026, saksi Sukma Tri Andrian, petugas keamanan HW Superhouse, memberikan keterangan mengenai kejadian tersebut.
Saksi menerangkan bahwa pihak yang berupaya melerai adalah Richardy, bukan Jason. Ia juga menjelaskan bahwa tindakan pemukulan yang dilakukan Richardy, berdasarkan keterangannya, terbatas pada bagian punggung belakang korban.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting yang dipertimbangkan dalam menguraikan peran masing-masing terdakwa.
SIDANG 22 OKTOBER 2026: KETERANGAN SAKSI DIPERKUAT REKAMAN CCTV
Pada persidangan 21 Oktober 2026, saksi Lukmanul Hakim menyampaikan keterangan yang sejalan mengenai upaya Richardy untuk melerai keributan.
Menurut keterangan saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV turut memperlihatkan Richardy berupaya melerai. Saksi juga menyebut tindakan pemukulan Richardy hanya dilakukan satu kali pada bagian punggung belakang korban.
Keterangan saksi dan rekaman CCTV menjadi bagian dari materi pembuktian yang perlu dinilai oleh majelis hakim bersama keseluruhan fakta persidangan.
REAGAN AKUI MELAKUKAN PEMUKULAN
Dalam keterangannya sebagai pihak yang menjalani proses penuntutan secara terpisah, Reagan Clark Winoto mengakui telah melakukan pemukulan lebih dari 10 kali terhadap Bareno.
Pemukulan tersebut disebut mengakibatkan luka di sekitar pelipis mata serta memar pada bagian kepala, perut, pinggang, dan punggung belakang korban.
Keterangan Reagan memberikan gambaran mengenai tindakannya dalam insiden tersebut. Namun, penentuan tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa.
PROSES HUKUM MASIH BERLANGSUNG
Perkara dugaan kekerasan yang melibatkan Jason Jarell Pello dan Richardy George Gilbert Toha masih berproses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum akan menyusun tuntutan dengan mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh bukti sebelum menjatuhkan putusan.
Perkembangan perkara ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang tidak diselesaikan secara bijak dapat berujung pada persoalan hukum dan menimbulkan kerugian bagi pihak-pihak yang terlibat.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Setiap terdakwa harus dianggap tidak bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya secara sah dan meyakinkan.
(Bram Lodu/Korwil Jatim).
Editor Utama : Robet T. Silun






