Diupdate pada 8 Mei, 2025 6:12
Tayang Kamis, (08/08/2025)
Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com,- Perusahaan perkebunan sawit PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) yang beroperasi di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, hingga kini masih enggan membayarkan hak tuntutan kepada ahli waris Kamarudin atas pencaplokan lahan milik warga Desa Tanjung Hanau yang digarap paksa perusahaan itu.
Tak ayal, sebanyak 18 orang warga Desa Tanjung Hanau yang merupakan ahli waris Kamarudin, tetap akan bersikukuh untuk menduduki areal perusahaan demi memperjuangkan hak mereka.
“Sudah hampir satu bulan kami berpondok disini (areal perusahaan), dimana untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama berdiam disini dilakukan oleh warga secara swadaya,” kata Rumi (40), salah seorang ahli waris, Rabu (8/5/2025).
Pihak ahli waris, lanjut Rumi, tidak akan mundur dan tak gentar sebelum pihak PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) memenuhi hak tuntutan yang sudah diperjuangkan selama 19 tahun ini.
“Lahan kami dicaplok begitu saja oleh perusahaan dan digunakan perusahaan sebagai tempat pembuangan limbah pabrik,” cetusnya.(Parij)
Editor Utama : Robet T. Silun






