Diupdate pada 8 Mei, 2025 6:14
Tayang Kamis, (08/05/2025)
Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com,- Lantaran merasa terdesak dengan tuntutan ganti rugi lahan oleh ahli waris Kamarudin dari Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, pihak perusahaan PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) diduga melakukan aksi indimidatif dan kriminilisasi terhadap para pekerja Buruh Harian Lepas (BLH) dari kalangan ahli waris Kamarudin.
Rumi (40), salah seorang ahli waris yang juga berstatus pekerja BHL di PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) mengungkapkan, dirinya kerap mendapat tindak intimidatif yang tak mengenakan selama bekerja diperusahaan itu.
“Saat bekerja pun saya sering dimata-matai. Kadang-kadang, saya ditanya hendak pergi kemana atau mau kemana. Entah maksudnya apa pertanyaan itu. Saya tidak mengerti,” kata Rumi, Rabu (7/5/2025).
Terpisah, sebelumnya pada tanggal 26 April 2025 lalu, sebanyak empat orang ahli waris sekaligus kuasa hukum atas nama Peri Susanto, Abdul Rahim, Kardian, dan Jali dipanggil oleh Polres Seruyan untuk dimintai keterangan.
Peri Susanto, selaku kuasa hukum membenarkan bahwa, dia dan ahli waris lainnya dipanggil oleh Polres Seruyan untuk dimintai keterangan. Namun, dirinya menyayangkan karena panggilan tersebut berdasarkan tuduhan sepihak oleh PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP)
”Kami dituduh menduduki wilayah tanpa izin PT. Sawitmas Nugraha Perdana (SNP), faktanya, kami memiliki dokumen berbasis data dan hukum. Pertanyaannya, siapa yang menduduki siapa sebenarnya? Itu yang mesti diketahui dalam sengketa ini,” tegas Peri
(Parij)
Editor Utama : Robet T. Silun






