Klarifikasi Alza Syofyan Andri B, S.Pd Kepala Sekolah SMKN 1 Enam Lingkung Terkait Penahanan Ijazah

Diupdate pada 9 Mei, 2025 10:05

Tayang Jum’at, (09/05/2025)

Padang Pariaman-Borneoindonesianews.com,-
Beredar berita terkait penahanan ijazah siswa SMK Negeri (SMKN) 1 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. Walimurid mengaku ijazah anaknya ditahan oleh pihak sekolah karena tidak membayar sejumlah uang. Pihak sekolah menepis kabar itu.

Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 1 Enam Lingkung, menanggapi tudingan yang menyebut pihaknya menahan ijazah siswa atau alumni.
“Istilah kata nahan ijazah itu tidak ada. Hanya karena memang orang tua itu sebetulnya belum pernah yang namanya datang ke sekolah untuk mengambil ijazah,” ucap Alza Syofyan Andri B, S.Pd

Akan tetapi, Kepsek SMKN 1 Enam Lingkung menjelaskan, ada sejumlah orang tua yang ingin mengambil ijazah anaknya tanpa membawa yang bersangkutan.

“Ya selama kalau datang ke sekolah sendiri sudah pasti dikasih ijazah, dengan syarat sudah di Lakukan Cap Sidik jari” bebernya.

“Jadi tak ada yang namanya istilah sekolah menahan ijazah, itu gak ada,” timpalnya

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Enam Lingkung, mengklarifikasi berita yang beredar terkait penahanan ijazah, dengan mengeluarkan surat edaran.

Dalam Surat Edaran Himbauan untuk seluruh siswa Tamatan SMKN 1 Enam Lingkung yang ditanda tangani Kepala Sekolah pada tanggal 6 Mei 2025.

Begini penjelasan Kepala SMKN 1 Enam Lingkung dalam surat Edaran, Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan seperti kerusakan/hilang pada ijazah yang terlalu lama dibiarkan menumpuk, dihimbau kepada seluruh siswa tamatan SMKN 1 Enam Lingkung Seluruh tingkatan bagi yang belum mengambil IJAZAH untuk dapat segera mengambil Ijazahnya kesekolah, tanpa dipungut biaya apapun. Apabila himbauan ini tidak di indahkan, sekolah tidak akan bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kehilangan terhadap dokumen tersebut.

(Z/Korwil Sumbar)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews