Muscab VII PC F SP NIBA Pekanbaru Disoal, DPD KSPSI Riau Minta Disnaker dan Polisi Tertibkan

Diupdate pada 13 Juli, 2026 12:15

Tayang Senin, (13/07/2026)

Rokan Hulu-Borneoindonesianews.com-DPD KSPSI Provinsi Riau bersama PD Federasi SP NIBA-KSPSI Provinsi Riau menyatakan pelaksanaan Musyawarah Cabang VII PC Federasi SP NIBA-KSPSI Kota Pekanbaru yang dipimpin T. Darwin pada 11 Juli 2026 tidak sah dan ilegal.

Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD KSPSI Riau, Nursal Tanjung, dalam pertemuan dengan media di salah satu kafe Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru, Jumat 11 Juli 2026.

Nursal menegaskan kegiatan tersebut bertentangan dengan AD/ART organisasi dan UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.

“Menjalankan organisasi harus mengikuti AD/ART dan tidak boleh melanggar UU 21/2000. Legitimasi pendirian PC F NIBA Pekanbaru disahkan oleh PD F NIBA-KSPSI Provinsi Riau. Jadi PC tidak bisa langsung mengadakan Muscab tanpa diketahui, seizin, dan tanpa kehadiran PD Provinsi Riau yang diketuai Ibu Ruqyah Indrawati,” ujar Nursal.

Senada dengan itu, Ketua PD F SP NIBA-KSPSI Provinsi Riau, Ruqyah Indrawati, S.H., juga menyatakan Muscab tersebut tidak sah.

“Saya tidak keberatan dengan kehadiran mereka. Namun, seharusnya mereka yang masih ada di SK NIBA yang saya pimpin memberikan surat pengunduran diri terlebih dahulu,” kata Ruqyah.

Ia menjelaskan, keberadaan PD F SP NIBA-KSPSI Provinsi Riau telah memiliki dasar hukum yang sah. Tercatat dengan Nomor: 03/OP-PDSP/CAT/TK-HK/2001 tanggal 4 September 2001 dan telah melakukan pencatatan kembali di Disnaker Kota Pekanbaru pada 31 Mei 2018.

Selain itu, logo dan merek Federasi SP NIBA juga telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor IDM000360672. Alamat sekretariat pusat berada di Apartemen Simprug Indah GF 02, Jl. Teuku Nyak Arif No. 8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Ruqyah menambahkan, berdasarkan informasi panitia, Muscab tersebut mengatasnamakan F SP NIBA-KSPSI yang berafiliasi ke KSPSI Jumhur. Padahal, kelompok tersebut belum pernah menggelar Muscab Federasi SP NIBA dan para peserta yang hadir masih terdaftar sebagai pengurus dalam SK PC NIBA Pekanbaru yang ia tanda tangani.

“Jika seseorang memilih menjadi anggota serikat pekerja lain, maka wajib menyatakan mengundurkan diri secara personal dari serikat sebelumnya. Organisasi adalah milik organisasi. KKB dan PKB juga milik organisasi, bukan milik perorangan,” tegasnya.

Ia juga menyatakan akan menyurati seluruh pihak yang bekerja sama dan mengeluarkan surat pemberhentian bagi peserta Muscab yang tidak mengundurkan diri secara resmi.

Di tempat yang sama, Nursal Tanjung meminta Disnaker tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta Kepolisian Daerah untuk segera menertibkan organisasi yang mengatasnamakan NIBA tanpa memiliki dasar pencatatan yang sah.

“Saya menghimbau kepada pihak terkait, terutama kepolisian dan Disnaker, agar menertibkan kegiatan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban, stabilitas, dan kondusifitas masyarakat,” tutup Nursal.

(EP)

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews