Pembukaan Jalan Penghubung Pembuang Hulu Menuju Desa Bahaur,Tidak Beradab

Diupdate pada 1 Juni, 2025 6:36

Seruyan-Borneoindonesianews.com,-
Belum lama ini Surya Darma salah satu ahliwaris turun ke desa Bahaur mencek tanah orang tuanya di garap,akibat pembukaan jalan penghubung Pembuang Hulu menuju desa Bahaur tampa ada pemberitahuan oleh pemerintah desa Bahaur kepada kelurga besar Surya Darma di Pembuang Hulu.
Kepentingan negara juga kepenting rakyat,selama negara,pemerintah membangung negara daerah harus tetap menghargai hak-hak mayrakat di atasnya.
Karena semua kebijakan seorang pemimpin harus di landasi di dasari dengan etika,adab dan ada pemberitahuan.

UU sudah mengatur dalam membangun apapun di atas tanah milik rakyatnya.
Ada sosialisasi kepada warga setempat yang mana ada kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Ada berapa cara yang baik di ambil oleh seorang kepala desa adalah :
1. Ganti Rugi
2. Hibah
Tetapi sangat sayang sekali ketika di tanya Surya,kepada kepala desanya di kediamnya,adakah ganti rugi atau hibah?
Kalau ada hibah tunjukan surat hibahnya kepada saya,”kata Surya.

Apa kata kepala desa Bahaur menjelaskan dengan gelisah, saya kepala desa baru tidak banyak tau mesalah pembukaan jalan penghubung ini di buka.
Karena saya tau waktu pembukaan jalan penghubung ini almarhum bapak Surya tidak ada mempersoalkan tanah itu kena jalan,pas ke Surya Darma ini ko,mau mengklim.
Apa kata Surya Darma untuk menjelaskan kepada bapak Abdu Rajak kepala desa Bahur,saya dan kelurga tidak menghalangi negara dan pemerintah desa membangun,namun ada UU yang mengatur dan harus ada adab seorang kepala desa kepada kami sebagai ahliwaris.
Kata Surya di ujung perdebatan media sebagai penonton,meminta kepada kepala desa Bahur harus membuat surat hibah atas pembuatan jalan penghubung Pembuang Hulu menuju desa Bahaur.
Kita menjaga kemungkinan besar di kemudian hari ada sekelompok ahliwaris menggugat pemerintahan desa Bahaur kepengadilan.
Sebab saat saya telusuri pembuatan jalan penghubung ini salah mekanismenya,secara admitarasi belum terpenuhi secara hukum,masih ada celah dan jalan warga menuntut pemreintah desa Bahaur kepengadilan.
(Fran Depi M. Silun)

Editor Utama : Robet T. Silun

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews