Diupdate pada 13 Juni, 2025 9:58
Tayang Jum’at, (13/06/2025)
Kuala Pembuang-Borneoindonesianews.com Tampak sebanyak lima (5) orang ahli waris Kamarudin memenuhi teras Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polisi Resor (Polres) Seruyan demi memenuhi panggilan pihak penyidik berdasarkan laporan PT.Sawitmas Nugraha Perdana (SNP), sekitar pukul 8:30 Wib, Jum’at 13/6/2025.
Kehadiran mereka guna memenuhi panggilan pihak penyidik atas tuduhan melakukan pendudukan di atas lahan seluas 10 hektar (ha) di areal perusahaan PT.Sawitmas Nugraha Perdana (SNP) tersebut tanpa izin.
Salah satu ahli waris Kamarudin, Sumayati (56) yang dipanggil oleh pihak penyidik sebagai saksi mengatakan, bahwa dalam proses penyidikan dirinya ditanya terkait silsilah atau riwayat tanah yang bersengketa tersebut. Menurutnya, dirinya telah menjawab apa yang seharusnya dijawab kepada pihak penyidik.
“Saya jelaskan, bahwa benar bahwa tanah tersebut adalah tanah mendiang Kamarudin, Kami berladang di sana, Kami menanam karet di sana. Jadi, di mana letak kesalahan kami jika kami menuntut hak kami kepada perusahaan yang selama 19 tahun ini tidak dipenuhi, “tuturnya kepada awak Media.
Untuk diketahui, Sumayati merupakan warga Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, yang tidak seberuntung orang lain. Dirinya mengalami buta huruf alias tidak bisa baca-tulis. Karena, Ia merasa sebagai Warga Negara Indonesia yang taat pada hukum yang berlaku, maka Iya mau datang.
Namun dirinya mengungkapkan, bahwa proses hukum yang berjalan seperti ada ketimpangan. Pasalnya, hingga saat ini PT.SNP tidak bersedia menemui mereka atau bertemu langsung di Polres Seruyan untuk mengurai benang merah dari permasalahan tersebut. Hal itu, baginya, menunjukan bahwa PT SNP telah melakukan kesalahan dan memanfaatkan hukum sebagai senjata untuk memukul mundur dirinya beserta ahli waris Kamarudin yang lain.
Dengan keterbatasan karena buta huruf “Iya hanya membubuhkan cap jempol saja. Tapi saya tidak mengerti apa isinya. Sampai titik ini, kami tetap berpegang teguh untuk tetap memperjuangkan, apa yang seharusnya menjadi hak kami yang selama ini tidak digubris oleh PT SNP. Kami akan tetap melawan, meski hal-hal seperti penyidikan ini membuat kami lelah. Tapi kami tetap melawan, ”tutupnya.
(Rj/BI)
Editor Utama : Robet T. Silun






