Diupdate pada 16 Juni, 2025 5:26
Tayang Senin, (16/06/2025)
Pariaman-Borneoindonesianews.com,-Mendukung pemberantasan tindak kejahatan, Dandim 0308/Pariaman Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) barang rampasan Negara oleh Kejaksaan Negeri Pariaman. Pemusnahan digelar di Kejari Pariaman, Senin, (16/06/2025).
Pemusnahan di pimpin langsung Kajari Pariaman Bagus Priyoggo,SH.MH.,C.L.A dan dihadiri oleh Dandim 0308/Pariaman Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi,SH.S.IK, Bupati Padang Pariaman John Kenedy Aziz,SH.,MH, Wali Kota Pariaman Yota Balad,S.STP.,M.Si, Ketua DPRD Padang Pariaman Aprinaldi,S.Pd.,M.Pd.AIFO serta Pejabat Kejaksaan Negeri Pariaman.
Kejari Pariaman mengatakan, Kejaksaan Negeri Pariaman memusnahkan barang rampasan negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pariaman, yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.

“Untuk barang bukti (BB), barang rampasan negara merupakan barang milik negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan kemudian ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan,” tegasnya lagi.
Kejari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering, Timbangan digital, Handpone, serta obat lainnya yang dilarang peredarannya.
Sementara, Dandim 0308/Pariaman Letkol Czi Nur Rahmat Khaeroni,mengatakan pihaknya sangat mendukung pemberantasan segala tindak kejahatan, mulai dari penggunaan narkoba, tindak kekerasan dan penyalahgunaan obat terlarang.
“Tentunya Kodim 0308/Pariaman mendukung aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menindak tindak kejahatan, dengan adanya pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti kerja nyata dari aparat penegak hukum (APH),” ungkapnya. (Dandim 0308).
(Mei Hizra/Wapemred)
Editor Utama : Robet T. Silun






