Perselisihan Jasmani Tenaga Kerja Dengan PT. KPC Berujung Damai

Diupdate pada 20 Juni, 2025 1:57

Tayang Jumat,(20/06/2025)

Lamandau-Borneoindonesianews.com,-

Para pihak yang bersengketa datang ke kantor Disnakertrans kabupaten Lamandau berdasarankan surat undangan mediasi nomor 560/VI/DTT-HI/2025 Kamis,(19/06/2025) oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Lamandau.

Para pihak masuk keruang kerja ibu ATIE DIENI,S,Sos M.A.P Kepala Disnakertrans Kabupaten Lamandau,mulai untuk rapat mediasi di pimpin oleh ibu ATIE DIENI selaku pimpinan rapat sekaligus kepala Dinas tenaga kerja dan Transmigarasi Kabupaten Lamandau.

Pihak yang hadir dari perusahan batu besi PT.KPC (Kapuas Prima Col) adalah pak Muhamad Nordin Kepala Cabang,TRI EKO Kepala Tambang dan stap.

Dari pihak pekerja yang hadir pak Jasmani di dampingi Robet T. Silun selaku penerima kuasa sebagai Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau.

Dari Disnakertrans Kabupaten Lamandau ibu ATIE DIENI Kadis,ibu Lediang Kabit HI dan ibu DEWI CAHAYA N,SH selaku midator HI.

DEWI CAHAYA selaku Midiator HI Disnakertrans Kabupaten Lamandau telah menyampaikan ke para pihak yang bersengketa terkait ada surat kuasa pak Jasmani selaku karyawan PT KPC yang di terima oleh bapak ROBET T. SILUN selaku Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau,telah di sampaikan kepada kami,Dinas Nakertrans Kabupaten Lamandau wajib kami sampaikan.

Selanjutnya ibu DEWI CAHAYA mempersilakan kepada bapak ROBET T. SILUN selaku penerima kuasa untuk menyampaikan data atau pendapat terkait mesalah perselisihan tenaga kerja.

ROBET T. SILUN Ketua DPC KSPSI Kabupaten Lamandau menyampaikan bahwa saya hadir hari ini selaku penerima kuasa dari serikat pekerja tidak banyak yang saya sampaikan satu saya hadir hari ini mendampingi pak Jasmani adalah untuk mencari perundingan yang baik dan kepala yang dingin sesuai aturan UU yang berlaku.

Saran saya kepada pihak perusahaan PT.KPC agar menerima usulan dan pandangan kami selaku serikat pekerja,untuk dapat hari ini kata kesepakatan.

Kedua saran saya kepada bapak Jasmani selaku pekerja/karyawan PT. KPC ikuti langkah serikat pekerja yang tetap mengacu kepada UU tenaga kerja,kita hari ini urus kambing jangan sampai hilang sapi,kita pekerja bisa menang sampai ke pengadilan Industrial,tetapi kita kehilang seekor sapi jantan,artinya kita tetap rugi.

Karena kondisi PT.KPC saat ini mengalami statnan atu tidak peruduksi lagi,kita pekerja harus rendah hati untuk menerima kenyataan walaupun rasa pahitnya ada.

Akhir dari ujung mediasi saudara JASMANI menyatakan menerima atas saran bapak Robet.

di pengujungan mediasi ROBET T. SILUN mengatakan saya hari ini hadir untuk menjadi orang tengah dan tidak berpihak kepada siapapun.

hari ini saya cari solusi bukan cari uang,di serikat pekera tidak ada uangnya,hanya semata mata mengabdikan diri kerja untuk sosial.

Tetapi,kata Robet saya ingatkan kepada semua perusahaan di Kabupaten Lamandau jangan mau nakal dan mau menghilangkan hak pekerja,saya lawan.

saya sudah tau semua lini dan saya sudah kumpulakn dokumen dokumen penting selama 20 tahun,ketika saya berani melawan saya sudah siap data fakta dan bukti yang kuat,karena hidup ini hanya satu kalia aja,apa yang kita bawa saat kita mati adalah amal baik dan rendah hati kita,untuk di hadapkan kepada Tuhan.

(Redaksi)

 

 

Bagikan via:

Berita Milik BorneoIndonesiaNews